Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemerintah Lalai Lindungi Warga

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Batas waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah berakhir dua hari yang lalu. Tapi, sampai dengan sore kemarin masih ada beberapa PSE besar yang belum terdaftar, surat teguran mulai diberikan kemarin sebagai bagian dari tahapan sanksi PSE yang tidak mendaftar. Mendaftar saja nampaknya belum menyelesaikan masalah, terutama bagi masyarakat yang berperkara dengan PSE asing, kedudukan perusahaan membuat biaya perkara yang dikeluarkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan PSE lokal.

Sebagian masyarakat ada yang mendapat keuntungan dengan beroperasinya PSE besar, ada yang mendapat penghasilan, popularitas, hingga jodoh. Namun, ada juga masyarakat yang dirugikan, salah satunya pernah dirasakan oleh warga Bekasi, Mulkan Let-let yang mengaku akun pribadinya diblokir sepihak oleh salah satu PSE, untuk membawa permasalahan ke ranah hukum, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.

Perkara perdata didaftarkan oleh Mulkan 23 Mei yang lalu. Ia menggugat pemblokiran akun pribadi miliknya tanpa alasan yang jelas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) termasuk dalam pihak yang turut tergugat.

Alasan Menkominfo sebagai turut tergugat ini lantaran dinilai lalai dalam mengawasi operasional PSE, dibuktikan per tanggal 23 Mei pukul 13:26 Tiktok belum terdaftar di Kemenkominfo. Mulkan telah memastikan Tiktok tidak berkantor di Indonesia sebelum gugatannya didaftarkan.

Setelah mendaftarkan gugatan tanggal 23 Mei lalu, jadwal sidang perdana baru di tanggal 27 September mendatang, butuh rentang waktu sekira tiga bulan sejak pendaftaran perkara. Momentum ini digunakan oleh Mulkan untuk memohon kepada majelis hakim menetapkan Tiktok harus berkantor di Indonesia.

“Sedangkan kalau mau berproses hukum sama Tiktok itu susahnya minta ampun, kaya gini aja kita daftar tanggal 23 Mei, sidangnya itu di bulan September,” katanya.

Setelah waktu yang relatif lama, masyarakat yang berperkara dengan individu atau kelompok berkedudukan hukum di luar Indonesia biayanya lebih mahal dibandingkan dengan individu atau kelompok di dalam negeri. Untuk membuat berkas perkara, dibutuhkan penerjemah bahasa tersumpah, per lembar berkas harus mengeluarkan biaya Rp200 ribu.

Maka, jika total berkas perkara miliknya paling sedikit 20 lembar, biaya yang harus dikeluarkan Rp4 juta.
“Harus pakai penerjemah tersumpah, pakai bahasa Inggris tapi yang tersumpah, yang perlembarnya itu Rp200 ribu,” ungkapnya.

Tuntutan ini bukan tanpa dasar, ia merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dimana peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sehingga diperlukan setiap PSE asing untuk memiliki kantor di Indonesia, memudahkan setiap orang yang dirugikan menuntut keadilan.

Peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2020 ini sedianya kata Mulkan, setiap PSE sudah wajib mendaftar sebelum resmi beroperasi di Indonesia. Dalam peraturan itu juga, batas akhir pendaftaran yang ditetapkan sedianya tanggal 24 Mei 2021.

Kelalaian pemerintah disebut akan berakibat fatal, terutama pada PSE besar yang penggunanya juga banyak. Ia mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, jual beli data. Sehingga pemerintah perlu mengontrol keamanan data masyarakat hingga konten yang tersebar di dunia digital.

Jika Peraturan Menkominfo tidak dilakukan, sama saja Menkominfo melanggar hukum.
“Sayangnya kan Menkominfo terkesan ada pembiaran, makanya kemarin itu saya libatkan dia sebagai turut tergugat,” tukas pria yang juga praktisi hukum ini.

Berbeda dengan Mulkan, warga Bekasi lainnya, Dyah Fadhillah (23) adalah salah satu masyarakat yang diuntungkan oleh PSE besar yang bergerak di sektor informasi dan komunikasi. Dia adalah konten kreator, sejak terjun di dunia media sosial pada tahun 2016, total followers akun Tiktok pribadinya tercatat 2,5 juta akun, konten video meme hingga make up hack nya juga di-posting di akun media sosial lain.

Bagi Dyah, bermedia sosial adalah salah satu cara menghilangkan stres, menambah wawasan, hingga media berbagi cerita dengan sesama pengguna. Diluar manfaat itu, ia juga berhasil meraup manfaat ekonomi, namun ia tidak menyebutkan nominal yang ia dapat.”Kalau untuk nominal nggak enak deh kalau disebutin, ya pokoknya lumayan lah,” ungkapnya.

Satu lagi yang ia dapat dari aktivitasnya sebagai konten kreator adalah pasangan hidup, pria yang sekarang menjadi suaminya beraktivitas di media sosial Instagram sejak tahun 2016. Konten yang diproduksi adalah konten komedi, keduanya bertemu di salah satu mall di Bekasi, waktu mempersilahkan mereka berkolaborasi, menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih, hingga akhirnya menikah.

Sebagai konten kreator yang memanfaatkan media sosial dalam beraktivitas, ia mengaku sedih jika sanksi dalam Peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2020 benar-benar dijalankan tanpa toleransi. Perasaan serupa ia yakini tidak hanya dirinya yang merasakan, melainkan juga konten kreator lainnya yang ada di Indonesia.

“Apalagi kita kan emang nyari rezekinya disitu, ya mungkin bisa kasih solusi yang terbaik lah kalau emang beneran terjadi. Tapi semoga nggak beneran terjadi ya,” tukasnya.

Dua hari batas akhir pendaftaran berlalu, jumlah PSE domestik yang terdaftar di website resmi Kominfo sebanyak 8.125. Sedangkan PSE asing, yang terdaftar sebanyak 207, jumlah ini terlihat kemarin pukul 18:26 WIB.

Ada sejumlah PSE besar yang sudah terdaftar, diantaranya anak perusahaan Meta seperti Instagram, Facebook, WhatsApp yang terdaftar sejak tanggal 19 Juli kemarin. Sementara Tiktok, terdaftar sejak 24 Mei 2022, satu hari setelah gugatan Mulkan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Sementara di dalam daftar PSE asing belum nampak Google dan YouTube. Google justru nampak di daftar PSE domestik dengan nama Google Cloud Region Jakarta, Google Cleaner Indonesia, Google, Gmail, dan Google Drive. Semaunya bergerak di sektor perdagangan, serta sektor teknologi informasi dan komunikasi, nama perusahaannya juga nampak nama-nama perusahaan lokal.

Dalam konferensi pers di Jakarta satu hari menjelang batas akhir pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa sanksi terhadap PSE lingkup privat yang tidak mendaftar akan dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli kemarin. Tahapan sanksi dimulai dengan teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran atau pemutusan akses.

Pendaftaran PSE ini bisa dilakukan melalui sistem perizinan online atau yang dikenal dengan Online System Submission (OSS). Sistem ini disebut memudahkan. Jika melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi PSE lingkup privat yang tergolong besar, maka sudah seharusnya mereka mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ungkapnya.

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan kepada masyarakat, verifikasi data-data akan dilakukan setelah PSE lingkup privat ini terdaftar. Masyarakat diharapkan dapat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya, post audit akan dilakukan untuk memastikan kebenaran data, pemalsuan data akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Uji publik sedang dilakukan terkait dengan pemberian sanksi bagi PSE yang melanggar.”Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” tukasnya.

Pengamat Internet Development Institute, Alfons Tanudjaya mengatakan bahwa kewajiban PSE untuk mendaftar adalah persoalan kedaulatan digital Indonesia.”Justru menjadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” ungkapnya.

Kewajiban semua PSE mendaftar ini juga berkaitan dengan ketaatan terhadap hukum dan aturan, dimana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan, besar atau kecil, lokal ataupun asing. Aturan ini akan menguatkan posisi pemerintah terhadap PSE, salah satu contoh yang pernah terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Dengan mendaftar, maka pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang merugikan masyarakat. Selain itu juga bisa dengan cepat melakukan tindakan tanpa harus bergantung pada pengelola layanan.”Masyarakat harus mendukung penegakan aturan ini, karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital,” tambahnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, penegakan pertama diharapkan dapat dilakukan secara elegan, tidak menimbulkan kekacauan. Seperti memberikan kesempatan yang Fair dan cukup kepada PSE, dengan timeline yang jelas dan profesional.

Penegakan aturan ini nyatanya memberikan peluang kepada pengembang aplikasi di Indonesia untuk mengisi kekosongan dengan cara menyediakan aplikasi alternatif. Diingatkan, PSE besar mungkin saja memiliki kekuatan negosiasi yang kuat, ditambah ketergantungan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, tapi aturan tetap harus ditegakkan.

Pemerintah perlu menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi dan meminimalisir kerugian dan masalah yang akan timbul saat layanan PSE dihentikan atau diblokir. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin