Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PH Kades Kecamatan Tambun Selatan masuk jeruji besi

Illustrasi Korupsi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjadi Kepala Desa (Kades)) berprestasi tingkat nasional tidak membuat Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan PH terhindar dari perbuatan tercela yang membuatnya masuk jeruji besi. Ya, PH merupakan Kades peraih penghargaan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada 2020 silam. Dia mendapat apresiasi karena berhasil mengimplementasikan praktik baik pengelolaan keuangan desa.

Pemberian penghargaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih, KPK pada 26 Agustus 2020 yang juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)

Ditahun yang sama, ibu tiga orang anak ini diganjar penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender (2020). Atas prestainya tersebut, namanya melambung terlebih membawa nama harum kabupaten Bekasi.

Atas kiprahnya, Kades yang mulai memimpin sejak 2018 lalu tersebut, mendapatkan undangan mewakili kepala desa perempuan di Indonesia mengikuti Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada Maret 2020 lalu. Namun, karena adanya wabah Covid-19 saat itu, dia dan beberapa rekannya batal berangkat.

Namun, rompi merah muda yang dikenakannya menghapus sederet prestasi PH. Kades peraih penghargaan Antikorupsi itu ditahan lantaran dugaan korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) atas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desalambangsari.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Bekasi harus menahan PH selama 20 hari ke depan yang dititipkan di lapas Polres Metro Bekasi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan PH. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari. Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini PH mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambangsari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.(and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin