Berita Bekasi Nomor Satu
Caping  

Orkestra Dewan

Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

 

Oleh: H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

IBARAT orkestra. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, seperti para musisi yang memainkan alat musik yang berbeda dengan nada yang tepat. Disatukan, lalu melahirkan bunyian atau simfoni yang merdu didengar dan dinikmati masyarakat.

Demikian pula dengan anggota dewan di Kota Bekasi. 50 anggota dewan, bagai musisi yang berbeda alat musiknya. Anggota adalah dari berbagai partai politik serta latar belakang profesi dan karakter, mengemban amanah rakyat untuk menghasilkan kebijakan yang dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pimpinan dewan adalah konduktor. Meski belum tentu bisa memainkan biola atau piano dengan baik. Tapi seorang konduktor harus mampu menciptakan harmoni. Sehingga dominasi pemimpin orkestra sangat penting, dalam menjalankan pertunjukan untuk mengatur irama musiknya. Band leader tahu kapan harus bermain keras atau pelan, kapan harus dominan.

Orkestra dewan, saya istilahkan. Pemain biola menggesek dengan tekniknya. Peniup terompet memainkan dengan gayanya. Pemain drum menggebuk drum dengan caranya. Semua pemusik di orkestra memainkan alat musik masing-masing. Tapi, lagunya sama. Satu lagu dimainkan oleh pemain orkestra. Dan menghasilkan nada, irama serta lantunan lagu yang merdu didengar.

Seluruh anggota dewan harus memiliki visi dan misi yang sama. Kendati tugas dan tanggung jawabnya beragam, tujuannya sama mengeluarkan kebijakan untuk memuaskan masyarakat.

Melalui tugas dan fungsinya. 50 anggota dewan memiliki tugas membuat anggaran untuk jalannya pembangunan (budgetting), melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan serta pengawasan terkait layanan masyarakat, juga paling utama adalah tugas membuat peraturan daerah (legislasi).

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kepuasan masyarakat menjadi indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga institusi DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili seluruh masyarakat Kota Bekasi harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sehingga output berupa kebijakan, anggaran dan aturan itu benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat.

Sejak saya diamanahkan menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi, April 2022 lalu. Saya tegaskan, bahwa gedung DPRD di Jalan Chairil Anwar ini harus menjadi rumah rakyat atau ‘House of Representatives’ yang akan menampung dan mengimplementasikan semua aspirasi rakyat dengan sebaik-baiknya. Saya meminta seluruh anggota dewan untuk menerima dan menampung aspirasi serta keluhan rakyat.

Tidak pandang berbaju rapih atau kusam. Setiap warga yang datang mengadu, siapapun anggota DPRD yang ditemui harus bisa menerima pengaduan tersebut. Tanpa harus membeda-bedakan komisi. Yang terpenting dan utama itu rakyat, yang harus kita layani. Karena hakikatnya, kita ini wakil mereka dan suara mereka.

Masyarakat yang datang ke kantor DPRD harus diterima dengan baik oleh semua anggota DPRD. Semua anggota dewan tidak boleh melihat kita komisi apa. Ketika masyarakat mengeluh maka wajib hukumnya bagi anggota DPRD untuk menindak lanjuti dan menerima, menampung aspirasi apa yang mereka keluhkan.

Ke depan, DPRD Kota Bekasi dituntut untuk semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat. DPRD Kota Bekasi harus memastikan bahwa sistem checks and balances dalam roda pemerintahan Kota Bekasi berjalan dengan baik yaitu dengan memaksimalkan fungsi pengawasan, budgetting dan legislasi DPRD. Hal ini demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu terkait dengan peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah dan level kesejahteraan masyarakat. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin