Berita Bekasi Nomor Satu

Penghapusan Tenaga Kerja Honorer Dibatalkan

honorer
ILUSTRASI: Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April 2020.Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah memutuskan, untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer di intansi pemerintah daerah (pemda).

Menanggapi kebijakan baru Kemenpan-RB, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE mengaku bersyukur dengan aturan baru ini. Karena akhirnya pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran bagi pemda-pemda se-Indonesia untuk dapat menyelesaikan persoalan tenaga kerja honor yang ada di jajaran pemerintahannya.

Adapun di Kota Bekasi, diakui politisi Golkar ini, apabila mengacu dengan kebijakan yang dibuat terkait penghapusan tenaga honorer dan mengganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), atau bisa juga disebut Outsourcing itu sebetulnya tak perlu dipersoalkan, karena selama ini kata dia tidak pernah pemerintah Kota Bekasi itu mempekerjakan tenaga honorer.

“Jadi, kalau menurut saya perintah kebijakan itu tidak perlu dipusingkan oleh Kota Bekasi, karena pemerintah Kota Bekasi nggak punya tenaga honorer tapi yang ada tenaga kerja kontrak (TKK) atau outsourcing sesuai dari nmoneklatur penggajiannya yang masuk pada barang dan jasa itu sebenarnya dari sudut pembukuan adalah outsourcing. Hanya saja, pihak ketiganya adalah OPD masing-masing,” terang Faisal kepada Radar Bekasi, Minggu (18/9).

“Jadi, intinya kalaupun pemerintah pusat itu ingin menegaskan tidak boleh ada honorer, sebetulnya di Kota Bekasi tidak perlu pusing, sebab memang nggak pernah ada honorer kok,” sambungnya.

Faisal menyebut, sesuai dengan data laporan yang diterimanya dari seluruh OPD-OPD yang ada tercatat kurang lebih ada 11 ribu tenaga kerja kontrak atau outsourcing di pemerintah Kota Bekasi. Kalaupun ditanya dari total yang ada itu masih perlu ada perekrutan pegawai baru atau tidak, dia menegaskan, bahwa dari aturan itu tidak ada hubungannya dengan pengangkatan atau perekrutan pegawai baru, karena untuk hal ini tergantung kebutuhan di masing-masing OPDnya.

“Yang jelas, kalau terkait pengangkatan atau perekrutan pegawai baru itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, terpenting harus menyesuaikan dengan dasar hitungan yang jelas dan harus menyertakan ABK atau analisis beban kerja (kerja). Dan ini tentunya, harus dihitung dengan cermat dan kalaupun memang butuh ya ngapain sih ditahan-tahan juga,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin