Radarbekasi.id – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair Rp 600.000 ke para pekerja.
Pada pekan ini, BLT subsidi gaji tahap 2 bakal ditransfer lagi ke rekening penerima. Lalu, bagaimana syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2?
Informasi syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia menuturkan BSU segera ditransfer ke pekerja yang memenuhi syarat.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri,” terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022.
Untuk itu, Radarbekasi.id rangkum, Senin 19 September 2022, syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2:
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
– Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
– Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
– Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
– Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Serta untuk cara mengecek status penerima bisa ikuti langkah ini:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan
5. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Itulah diatas penjelasan syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2. Semoga bermanfaat.