Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftar Panwascam Kabupaten Bekasi Terkendala Usia

ISTIMEWA/RADAR BEKASI ILUSTRASI : Staf Bawsaslu Kabupaten Bekasi sedang memeriksa berkas pendaftaran Panwascam.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat ada puluhan orang mendaftarkan diri sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada hari pertama pendaftaran, Rabu (21/9/2022). Mereka berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Pada hari pertama ini yang mendaftar ada 21 orang, empat perempuan dan 17 laki-laki, yang berasal dari 13 kecamatan. Alhamdulilah antusias pendaftar sangat baik,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri Radar Bekasi.

Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada hari pertama pendaftar dari Kecamatan Cikarang Barat satu orang. Kemudian Cikarang Timur dua orang, Cikarang Utara dua orang, Karang Bahagia satu orang, Kedungwaringin empat orang, Pebayuran satu orang, Sukakarya satu orang, Sukatani satu orang, Sukawangi dua orang, Tambelang satu orang, Tambun Selatan dua orang, Tambun Utara satu orang, dan Tarumajaya dua orang.

Menurut Syaiful, target pendaftar setiap kecamatan harus dua kali lipat dari kebutuhan. Mengingat kebutuhan perkecamatan tiga orang. Berarti minimalnya enam pendaftar setiap kecamatan. Dengan estimasi pendaftar minimal 138, apabila dihitung setiap kecamatan enam orang pendaftar, yang kemudian dikalihkan 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Jika target minimal yang dicanangkan belum tercapai, tentunya dengan keterwakilan perempuan 30 persen setiap kecamatan, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran sampai waktu yang ditentukan.

“Nanti seandainya belum terpenuhi diakhir waktu pendaftaran, akan diperpanjang sampai waktu yang ditentukan. Mudah-mudahan di hari berikutnya banyak antusias dari yang mendaftar,” ungkapnya.

Sebenarnya, sosialisasi pendaftaran Panwascam sudah disampaikan Bawaslu sejak sebulan yang lalu. Namun, sosialisasi secara masif melalui pengumuman resmi maupun pemasangan spanduk di kecamatan-kecamatan, baru sekitar satu Minggu terakhir ini.

Tidak bisa dipungkiri, untuk di Kabupaten Bekasi rata-rata terbentur dengan persyaratan usia yang minimal 25 tahun. Karena diketahui, di Kabupaten Bekasi usia 25 tahun sudah bekerja di PT atau pabrik. Sementara untuk persyaratan yang lainnya tidak rumit, cukup membawa surat kesehatan jasmani dari puskesmas, dan yang lainnya pakai surat pernyataan.

“Antusias banyak, tapi rata-rata dibawah umur 25 tahun, seperti mahasiswa. Itu nggak bisa, karena persyaratan usia ini dikunci di undang-undang,” ucapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Panwascam tidak ada ikatan harus menjadi perwakilan dari kecamatan tertentu. “Tidak ada ikatan tentang KTP perkecamatan. Artinya, sepanjang orang itu punya KTP Kabupaten Bekasi, silahkan mendaftar untuk di kecamatan mana saja,” jelasnya.

Tentu nantinya, apabila yang mendaftar sudah sesuai dengan target yang dicanangkan, Bawaslu akan melakukan seleksi sebanyak dua tahapan. Pertama seleksi admistratif, mengecek berkas pendaftaran masing-masing calon yang mendaftar. Mulai dari usia, surat keterangan jasmani, kemudian pernyataan-pernyataan yang ditanda tanganin diatas materai, dan beberapa lainnya.

“Nanti kita seleksi secara admistratif. Setelah itu seleksi tertulis, melalui metode CAT, seperti ASN. Termasuk nanti di wawancarai. Sampai akhirnya masuk ke penetapan pleno, dipilih tiga orang untuk menjadi calon terpilih Panwascam,” tuturnya. (pra


Solverwp- WordPress Theme and Plugin