Berita Bekasi Nomor Satu

Lahan Perusahaan Milik WNA Korea di Kabupaten Bekasi Dieksekusi

TEROBOS POLISI: Warga Negara Korea yang mengaku pemilik lahan PT White Rose Papan Indah, di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menerobos barikade Polisi saat dilakukan eksekusi pengosongan. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan eksekusi pengosongan lahan milik PT White Rose Papan Indah (WRPI), yang beralamat di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9).

Dalam proses eksekusi itu, sempat diwarnai protes dari pihak termohon, Lee Moo Chan, dan kuasa hukumnya Edward Mission. Mereka meminta agar eksekusi ditunda, karena menurutnya masih ada proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.

Mr Lee Moo Chan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea ini memaksa menerobos barikade Polisi yang melakukan pengamanan eksekusi, meminta agar eksekusi ditunda. Bahkan, keduanya sempat berteriak histeris.

“Tunggu dulu, kami korban mafia tanah, dan masih ada proses hukum,” ujar Lee dengan bahasa Indonesia yang terbata-batas, sambil berusaha menghalangi proses eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Edward Mission menuturkan, masih ada perlawanan dari kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang masih berjalan, dan proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Termasuk laporan polisi yang dilayangkan kliennya ke Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, kliennya meminta agar eksekusi ditunda.

“Masih ada proses hukum yang kami lakukan di PN Jakarta Barat, PK juga sedang berjalan di MA, bahkan klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, atas dugaan mafia tanah dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Ini sebenarnya permasalahan perjanjian, di mana perjanjian tersebut sangat-sangat tidak baik, menurut kami bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.

Menurut Edward, permasalah yang menimpa kliennya tersebut, berawal saat PT WRPI, punya utang pinjaman ke Rabo Bank sebesar Rp 40 miliar, dengan jaminan tiga bidang tanah seluas 24.539 m2.

Ditempat yang sama, kuasa hukum pemohon, Jitram Taebenu menjelaskan, semua pernyataan yang telah disampaikan pihak termohon itu adalah pengacara yang kedua. Menurutnya, semua sudah dipertimbangkan dalam gugatan di PN Jakarta Barat, dan sudah putus.

Maka dari itu, dirinya menilai bukan saatnya lagi memperdebatkan sah atau tidaknya, tetapi ini sudah inkrah. Dan pelaksanaan eksekusi putusan Nomor 836/Jkt.Brt. dengan luas tanah ada 24.000 m2, dan sertifikat ada tiga bidang.

“Ketika putus, pengacara tidak melakukan upaya hukum, sehingga perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, apapun yang dipertanyakan itu biarlah mereka yang menjawab sendiri,” beber Jitram.

Menurut juru sita PN Cikarang, Zam Zam, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara nomor 836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, serta Penetapan PN Jakarta Barat, nomor 27/2022, eks.Jo.No.836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang, Nomor 24/Pdt.Eks.Del/2022/Pn.Ckr.Jo Nomor 27/2022 Jo Nomor 836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.

“Dari PN Cikarang melaksanakan eksekusi dan pengosongan dari permohonan bantuan eksekusi PN Jakarta Barat, dalam perkara gugatan nomor 836 yang sudah diputus,” tegas Zam. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin