Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi Terancam Sanksi Kepegawaian

RUANG RAPAT: Sejumlah anggota DPRD, mengikuti rapat paripurna, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi, terancam sanksi disiplin pegawai, setelah terlibat dalam politik praktis. Hal ini diketahui setelah ASN eselon II di Pemkab Bekasi  berada di  barisan pengurus Partai Golkar, dalam salah satu kegiatan belum lama ini.

Dalam video 9 detik yang beredar luas di masyarakat, Juhandi  mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lainnya dan ikut meneriakan yel-yel pemenangan partai tersebut tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangannya.”Indonesia… Golkar… presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang,” kata para pengurus pada video tersebut berdurasi Sembilan detik tersebut.

“Kita menyayangkan tindakan salah satu ASN, apalagi beliau eselon II itu masih aktif, seharusnya tidak boleh mendukung salah satu parpol,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan kepada Radar Bekasi, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis. Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Bentuk dukungan yang dimaksud diantaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lalu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kemudian pada pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. “Saya mohon kepada Inspektorat, BKN, KASN, sampai Kemendagri, harus menindak ASN yang melanggar PP tersebut,” ucap Agus.

Menyikapi itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap segenap aparatur berikut instansi pemerintah di lingkup daerah itu.

“Hak politik tetap dimiliki tapi sebatas di bilik suara saat pencoblosan. Inspektorat lakukan pengawasan ASN dan setiap instansi pemerintah di sana (Bekasi),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, larangan ASN berpolitik tercantum dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Surat Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga antara lain Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu pada 22 September 2022. “ASN jelas dilarang keras berpolitik praktis. Ada dua sanksi yakni, sanksi moral serta sanksi disiplin mulai ringan, sedang, dan berat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman mengaku mempelajari persoalan ini dengan turut berkoordinasi dengan Bawaslu setempat. Jika ditemukan hal yang melanggar aturan, pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum memberi sanksi.”Nanti kami pun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” ucap dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan bahwa itu bukan kewenangan Bawaslu.

“Kaitannya dengan kepemiluan, selama belum ada partai politik, selama belum ada tahapan kampanye, selama belum ada aturan-aturan kepemiluan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Pemilu, itu masih belum bisa kita katakan apakah ini melanggar apa tidak. Bawaslu tidak punya kewenangan itu,” katanya.

Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, diatur pada Pasal 9 ayat 2 itu, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, termasuk partai politik. Di dalam penjelasannya itu, ASN dilarang berpartai politik, menjadi anggota maupun pengurus.

“Di dalam Undang-Undang ASN, disitu juga disebut ada KASN, yang memiliki tugas fungsi dan wewenang yang menyatakan salah dan tidaknya,” ucapnya.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron mengaku, tidak mengetahui bahwa ada Juhandi dilokasi melakukan yel-yel. “Saya nggak tahu. Saya taunya pas dateng, oh ada Pak Juhandi. Terus bikin yel-yel seperti itu, saya nggak tahu ada Pak Juhandi,” katanya.

Ade tidak bisa memungkiri, bahwa Juhandi merupakan ASN di Pemkab Bekasi. Namun demikian dirinya tidak bisa memastikan bahwa Juhandi merupakan kader partainya. Walaupun memakai baju warna kuning. “Beliau (Juhandi) tidak memakai baju Golkar, tapi kalau yang bernuansa warna kuning memang betul,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi, mengklaim kehadirannya ke acara Partai Golkar merupakan undangan yang sudah lama, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sampai sekarang dirinya belum serah terima jabatan sebagai Sekwan.

“Saya duduk disitu sebagai Kesbangpol. Itu yel-yel untuk memotivasi teman-teman, nggak ada niat yang lain. Istilah seperti Bekasi Semakin Berani. Nggak ada melakukan politik praktis. Saya sebagai Kesbangpol, karena belum ada serah terima jabatan,” tuturnya.

Saat disinggung warna baju yang sama dengan pengurus Partai Golkar, dirinya mengaku, itu hanya kebetulan saja. Kata Juhandi, itu tidak hanya dilakukan kepada Golkar saja, partai yang lain juga sama. “Kesbangpol memang seperti itu. Saya mengundang partai politik ko nggak dipermasalahkan. Ko saya hadir di salah satu parpol di permasalahkan,” tuturnya.

Sejauh ini dirinya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Inspektorat. “Saya yang melaporkan diri. Kalau memang itu salah, menjadi koreksi untuk saya, karena saya sebagai Kesbangpol, kecuali kalau di Sekwan, maupun dinas lain,” tuturnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin