Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pengusutan Kasus Bansos Kambing/Domba Mandek di Kejaksaan, Mahasiswa Geruduk Kejari Bekasi dan Pemkot Bekasi

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Berbulan-bulan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos Kambing dan Domba senilai Rp 2,3 M mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Puluhan aktivis mahasiswa di Kota Bekasi pun gerah. Tadi siang, mereka menggeruduk kantor Kejari Bekasi. Setelah sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Bekasi.

Dalam aksinya, mereka mendesak Kejaksaan bertaring lagi mengusut dugaan tindak pidana korupsi Bansos Kambing dan Domba di Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Pemkot Bekasi yang dikepalai Herbert  Suryanto Wilprit Panjaitan.

Kejari Bekasi sempat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Kambing/Domba. Tetapi, hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami di sini mendukung Kejari Bekasi memberantas kasus korupsi di Pemerintah Kota Bekasi. Pertanyaan besarnya, mengapa setelah ada penyidikan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala Dinas DKPP, tapi tidak ada hasil dan tindak lanjut lagi,” ungkap Dicky Armanda, Presiden Mahasiswa BEM STIE Tribuana, saat aksi Jumat (30/9).

Dia mempertanyakan keseriusan Kejari Bekasi mengusut dugaan tindak pidana korupsi Bansos Kambing/Domba tersebut. “Jangan-jangan pihak Kejari Bekasi main mata dengan kepala dinas Ketapang,” selidiknya.

Seperti diketahui, 6 September 2021, disahkan anggaran APBD Kota Bekasi untuk pengadaan Kandang Kambing untuk DKPPP dengan anggaran sebesar Rp 2,3 M.

Belakangan, berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), diketahui dari anggaran  Rp 2,3 M itu, hanya Rp 1,9 M yang dicairkan dan dimenangkan tender oleh Hendry Putra Andalan dengan kode 18199359. Pengadaan Kandang Kambing dan Pengadaan Barang dan Perlengkapan Budidaya Kambing dimenangkan CV. Karya Imanuel Utama dengan jumlah sebesar Rp 4,3 M dengan kode 18200358.

“Hasil investigasi di lapangan kami, anggaran yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan speks di lapangan,” imbuh Dicky lagi.

Dicky  mensinyalir dugaan kuat ada keterlibatan Kepala Dinas Ketapang/DKPP dalam tindak pidana korupsi, melabrak UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Dia dan aktivis mahasiswa pun memberi tempo 7 x 24 jam kepada pihak Kejari Bekasi benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi Bansos Kambing/Domba itu. Bila tidak, Dicky dan kelompoknya bakal mengadukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin