Berita Bekasi Nomor Satu

3716 Warga Ber-KTP Digital

ILUSTRASI: Warga melakukan perekaman KTP El di Kantor Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, belum lama ini. Ribuan warga kini sudah ber KTP digital. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 3.716 warga Kota Bekasi sudah mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital menjelang akhir bulan Oktober ini. Selain pegawai pemerintah yang menjadi sasaran prioritas, sebagian masyarakat umum juga telah ber-KTP digital.

Sosialisasi dan aktivasi KTP digital di kantor pemerintahan sudah dilakukan sejak awal bulan September lalu. Sosialisasi juga dilakukan di Mall dan Gerai Pelayanan Publik (MPP dan GPP) bagi masyarakat yang mengajukan pencetakan ulang fisik KTP elektronik.

“Untuk total digital ID yang sudah aktif 3.716. (masyarakat umum yang sudah mengaktifkan) sudah ada, di MPP dan GPP,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Senin (24/10).

Setelah kantor-kantor pemerintahan kata Taufik, mulai kemarin pihaknya membuka sosialisasi di stasiun Kereta Api (KA) di Kota Bekasi, sasarannya masyarakat umum.

Terkait dengan pemanfaatan KTP digital ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan surat edaran, ditujukan kepada beberapa lembaga. Surat ini ditujukan untuk setiap lembaga menerima identitas atau KTP digital sama seperti KTP fisik.

Sampai dengan saat ini, bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP baru tetap diberikan fisik KTP El.

“Untuk perekaman KTP El baru tetap diberikan blangko KTP El. Aktivasi digital ID bertahap bagi seluruh aparatur Pemkot Bekasi dengan masyarakat yang membutuhkan cetak ulang KTP El,” tambahnya.

Dari total 1.810.291 orang wajib KTP El di Kota Bekasi pada tahun 2022, masih ada 19.453 orang yang belum melakukan perekaman. Sehingga, total perekaman KTP El sampai dengan Minggu ke III bulan Oktober ini 98,93 persen.

Diketahui, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Tentunya setelah penduduk merekam identitas dirinya terlebih dahulu. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin