Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Dewan Mangkir Reses

RESES: Kegiatan reses III Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Demokrat di sekretariat FWB, kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (26/10).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rupanya tak semua wakil rakyat Kota Bekasi mau bertemu konstituennya. Itu terbukti dari hasil penelusuran data laporan yang dilakukan redaksi pada hari perdana kegiatan Reses III DPRD Kota Bekasi, Rabu (26/10) kemarin. Masih banyak anggota dewan yang absen dalam kegiatan rutin tersebut.

Adapun sesuai data jadwal kegiatan reses III DPRD Kota Bekasi dari laporan pendamping para Aleg yang diterima Radar Bekasi, hanya 20 wakil rakyat yang menggelar kegiatan Reses III tahun 2022 di hari perdana ini. Sedangkan, sisanya tidak berikan jadwal diduga karena tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan (Kabag FPP) Setwan Kota Bekasi, Sahroni membantah terkait informasi Ada para dewan tak gelar reses di hari perdana, pada Rabu (26/10). Menurutnya, sesuai laporan pendamping 50 Aleg seluruhnya menggelar Reses.

“Laporan dari pendamping semua anggota dewan menggelar reses,” katanya, melalui pesan WhatsApp kepada Radar Bekasi, Rabu (26/10).

Namun demikian, ketika ditanya jadwal dari kegiatan reses para Aleg. Sahroni berkilah, bahwa jadwalnya saat ini masih di rekap oleh jajarannya.

“Jadwalnya lagi direkap,” singkat Sahroni. Tapi, ketika ditunggu hingga malam malam hari hasil rekapan jadwal tak kunjung diberikan kepada Radar Bekasi.

Sementara itu, fakta berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan beberapa anggota DPRD Kota Bekasi yang tak menggelar Reses di hari perdana. Salah satunya anggota fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hernawan yang memang punya alasan jelas, lantaran dalam kondisi sakit, dan sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi.

Tapi, ada beberapa Aleg yang tanpa alasan jelas diduga mangkir dari kewajiban reses dihari perdana ini, lantaran tak ada laporan dari jadwal kegiatannya tersebut.

Sebagai informasi, sesuai regulasi kegiatan Reses merupakan agenda kerja wajib wakil rakyat untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses. Hal ini sesuai dengan pedoman undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang md3 pasal 373 huruf (i).

Masa reses diketahui, merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan di daerah pemilihannya yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.(mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin