Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Geger Lagi, Kompolnas Desak Usut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal dugaan pemerasaan terhadap pengusaha Tony Sutrisno saat melaporkan kasus penipuan jam tangah mewah Richard Mille. Kompolnas meminta agar kasus ini diungkap.

Pemerasan ini ramai dibahas setelah diagram yang menampilkan nama mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irjen Pol Andi Rian dan beberapa perwira kepolisian beredar di media sosial. Tony bahkan membenarkan adanya pemerasan ini.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam Polri.

“Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam,” kata Yusuf saat dihubungi, Senin (31/10).

Yusuf mengatakan, sudah menjadi tugas Kompolnas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian. Sehingga aduan korban terhadap tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal,” jelasnya.

Ia berharap agar pihak korban bisa mengadukan laporannya lebih lanjut. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus segera diusur agar kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian kembali pulih.

“Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.

Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin