Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari Bekasi

Tim Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif ke Kejari Bekasi. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Kami dari tim Kanwil DJP Jawa Barat III telah menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan. Tersangka diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa, 18 Oktober lalu,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Budi Suroso dalam keterangan resminya.

HP melalui CV MU diduga telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp992.625.658,-. Modus yang dilakukan adalah penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Tersangka HP melakukan kejahatan tersebut bersama Miftahul Huda yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Faktur pajak fiktif diterbitkan oleh CV MU selama Januari 2013 hingga Desember 2014.

“Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sehingga kita berhasil menangani tindak pidana,” tambah Budi.

Tindak pidana yang dilakukan HP diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum (UU KUP) dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, HP terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dalam proses penegakan hukum ini telah diberikan hak kepada tersangka untuk melakukan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

“Penyelesaian pidana melalui ultimum remedium sehingga upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan lebih kepada upaya untuk memulihkan kerugian negara daripada memberikan hukuman penjara,” tegas Budi. (oke/*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin