Berita Bekasi Nomor Satu

BPOM Sebut Pihak Ini Bertanggung Jawab Kematian Pasien Ginjal Akut Akibat Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Foto Jawa Pos.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjawab soal tanggung jawab cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Menurut BPOM, pihaknya sudah mengawasi seluruh proses obat yang beredar dari mulai Pre-Market saat obat diajukan hingga Post-Market saat dipasarkan.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan setiap industri memiliki wewenang tanggung jawab dalam mengawasi produk mereka. Industri wajib memiliki quality control dalam setiap pelaksanaan pendistribusian obat.

“Maka kaitannya soal tanggung jawab tak hanya BPOM, ini ada industri terkait quality control. Jadi jangan minta tanggung jawab pada BPOM karena BPOM sudah melakukan tugas sebaik-baiknya,” kata Penny dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.

Saat di Gedung DPR, Rabu (2/11), Penny memastikan kembali kaitan obat sirop dengan kasus gangguan ginjal akut yang berujung gagal ginjal. Penny menegaskan kembali soal tanggung jawab BPOM untuk melihat aspek adanya pelanggaran ini dan kemudian memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali.

“Kami akan menggali masalah ini juga nanti dari temuan tidak memenuhi persyaratan yang ada, yang menunjukan adanya memang ada patut diduga dengan besarnya konsentrasi yang ada itu, memang ada kaitannya dengan kesakitan ataupun kematian gagal ginjal anak disebabkan apabila meminum obat tersebut,” kata Penny.

Ia menegaskan dalam kasus menyebabkan kematian, artinya ini adalah suatu kejahatan obat. Ia mengaitkannya dengan kejahatan kemanusiaan.

“Nah, dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, bila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian, ini adalah suatu bentuk kejahatan obat. Kami masih melihat ini, kami melihat ini adalah sebagai kejahatan obat. Jadi artinya adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan adanya kematian anak-anak kita dan menjadi tugas kita bersama untuk memastikan ini tidak terjadi kembali,” ungkap Penny.

Penny menegaskan lagi bahwa kasus ini menjadi tugas BPOM sebagai otoritas pengawas memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan, sistem jaminan keamanan, dan mutu obat. Ia mengakui ini adalah tugas BPOM agar kejadian ini bisa diperbaiki.

“Kami memastikan bahwa gap-gap yang ada sehingga dimanfaatkan oleh penjahat ini bisa kami perbaiki. Sehingga sistem jaminan keamanan mutu obat ini bisa menjamin ke depan tidak terulang kembali,” tegas Penny. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin