Berita Bekasi Nomor Satu

Peredaran Rokok Ilegal Marak

ILLUSTRASI: Petugas Satpol PP mengamankan ribuan rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Bekasi di Mako Satpol PP, Kota Bekasi, Selasa (21/6). Ribuan rokok ilegal tersebut diamankan di dua lokasi yakni Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, marak dijumpai di sejumlah pedagang. Maraknya penjualan diduga akibat kenaikan cukai dan makin melambungnya harga rokok di pasaran. Namun keberadaan rokok ilegal perlu diantisipasi pemerintah karena berpotensi merugikan negara.

Tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menjaring puluhan ribu bungkus rokok ilegal. Penertiban dilakukan sejak bulan Juni sampai Oktober oleh Satpol-PP bekerjasama dengan Bea Cukai, setidaknya ada 50 ribu batang rokok ilegal diamankan pada penertiban pertama.

Sampai dengan bulan Oktober kemarin, total ada 35 ribu bungkus rokok ilegal yang diamankan, atau sama dengan 700 ribu batang.

“Hasil penyisiran rokok ilegal di 12 kecamatan sebanyak 35 ribu bungkus,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, Senin (7/11).

Rokok ilegal hasil penyisiran di lingkungan masyarakat telah diserahkan kepada Bea Cukai. Pada kegiatan penertiban terakhir yang dilakukan, mayoritas rokok ilegal ditemukan di wilayah Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Barat.

“Terakhir kemarin paling banyak di Rawalumbu dengan Bekasi Barat. Kita sebelumnya sudah cari informasi dulu lewat Intel Satpol-PP turun ke lapangan,” terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Namun, tidak jarang keberadaannya rokok ilegal yang telah tercium sebelumnya hilang pada saat petugas datang ke lokasi. Setelah periode penertiban berakhir pada bulan Oktober kemarin, Ade mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menerjunkan petugas guna memetakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.

Harga rokok yang cenderung jauh lebih murah membuat peredaran rokok ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat. Ade menyebut, dari ribuan bungkus rokok yang diamankan, harga jualnya berkisar Rp 7 sampai Rp10 ribu per bungkus.

“Makanya yang ini (merokok) kan tetap aja pada beli, yang penting bisa merokok,” tambahnya.

Sebelumnya, Radar Bekasi menjumpai I (17), warga yang masih masuk kategori dibawah umur ini tidak jarang membeli rokok tanpa cukai, ini ia pilih untuk menyesuaikan uang yang dimiliki. Rokok berbagai merk ia beli di warung kelontong, ia juga membenarkan bahwa tidak semua warung kelontong menjual rokok tanpa cukai ini.

“(Tidak peduli perbedaan rasa) karena saya bukan pecinta rokok, yang penting berasep sih. Paling mahal (harga satu bungkus) Rp12 ribu, rata-rata Rp10 ribu, isinya 20 batang,” katanya.

Diketahui, keberadaan rokok ilegal di Bekasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Sebelumnya hingga pertengahan tahun 2022 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan aparat berwenang lima kali lipat lebih banyak ketimbang 2021.

Pada 2021, di Kota Bekasi total sebanyak 148.620 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, potensi kerugian negara mencapai Rp 164.595.000. (sur/rbs)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin