Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Oknum Guru ‘Cabul’ Lulusan SMA

Tri Surisniati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berinisial AD ternyata hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia mendapat tugas menjadi guru kelas untuk menggantikan guru sebelumnya yang tengah menjalani terapi guna menyembuhkan penyakit yang diderita. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi juga mengakui ada krisis guru, untuk itu Disdik perlu menyiapkan panduan dalam menghadapi situasi khusus.

Kepala Sekolah tempat AD bertugas, Tri Surisniati menyebut, AD tengah menempuh pendidikan tinggi. AD dipercaya menjadi guru hanya untuk sementara saja,”Guru ini sementara, karena kan guru yang kelas 2 ini sedang proses terapi. Tapi sekarang sudah sembuh, makanya sekarang gabung dia,” kata Tri.

AD sedianya menjadi guru sementara sampai dengan bulan Desember mendatang. Sebelum menjadi guru kelas, sejak bergabung di sekolah pada bulan November tahun 2021 lalu, AD adalah pelatih pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Dalam data pokok pendidikan per tanggal 15 November, sekolah tempat AD mengajar ini memiliki 543 siswa, dengan 20 rombongan belajar. Sementara jumlah pendidik dan tenaga pendidik berjumlah 23 orang, terdiri dari guru 20 orang, dan tenaga pendidik 3 orang.

Kepala Seksi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Disdik Kota Bekasi, Sugito menyampaikan bahwa surat keputusan AD menjadi guru kelas tidak dikeluarkan oleh Disdik. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Disdik kepada AD adalah tenaga administrasi umum.

Sugito menyebut bahwa ia akan melaporkan kondisi ini kepada pimpinannya di Disdik Kota Bekasi. Hal ini dilakukan guna memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah, beserta dengan pertimbangan diskresi untuk mengatasi kekurangan guru yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

Jika yang dilakukan oleh kepala sekolah adalah bentuk pelanggaran, maka sanksi minimal yang akan diberikan kepada kepala sekolah adalah dipindahtugaskan atau dimutasi.”Jika memang itu termasuk pelanggaran, tapi kalau itu permasalahan diskresi karena kekurangan SDM, maka kita akan konsultasikan ke pimpinan,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa Kota Bekasi krisis guru, hal ini terjadi lantaran ada guru yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, sementara ada sekolah yang menambah jumlah rombel. Sehingga dalam waktu dekat, Disdik berencana untuk menggabungkan atau merger beberapa sekolah untuk mengatasi kekurangan guru yang terjadi.

Setelah peristiwa yang menimpa KN (7), Sugito menegaskan tidak boleh seseorang yang ditugaskan sebagai guru kelas tidak mengantongi ijazah pendidikan tinggi keguruan.”Evaluasi kedepan tidak diperkenankan selain yang ber lulusan keguruan atau basic dari kependidikan untuk mengajar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyesalkan penempatan guru kelas yang tidak sesuai dengan persyaratan kompetensinya. Situasi ini menjadi catatan bagi komisi IV dan Disdik Kota Bekasi, dimana perlu adanya panduan yang jelas terkait dengan tatalaksana mengisi kekosongan guru dalam situasi khusus.

“Kalau itu (panduan atau SOP) belum ada, maka harus kita dokumentasikan, nanti akan kita klarifikasi ke dinas pendidikan. Apakah mereka sudah punya rule of the game untuk itu, kalau memang belum ada tentunya pihak dinas harus menyusun sebuah SOP yang jelas,” paparnya.

Terkait dengan krisis guru yang disebut tengah terjadi di Kota Bekasi, komisi IV disebut telah menyampaikan hal ini dalam beberapa forum kepada pemerintah kota. Dalam hal ini juga diperlukan perencanaan yang matang untuk memastikan dunia pendidikan di Kota Bekasi mendapatkan SDM pengajar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sedangkan merespon dugaan kekerasan seksual yang mencuat kemarin, Daradjat menyebut pihaknya akan memastikan kebenarannya.”Jika memang benar kasus itu terjadi, maka perlu kita cari penyebabnya apa,” tambahnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin