RADARBEKASI.ID, BEKASI – Teka-teki peristiwa pembunuhan di toko kelontong, Jumat (11/11/2022) terungkap.
Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap terduga pelaku pembunuhan agen toko kelontong di Rawalumbu, Bekasi.
Terungkap, pelaku yang semula melakukan pencurian menghabisi korban dengan kayu kaso dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal, saat aksinya diketahui korban.
BACA JUGA: Bos Toko Kelontong Diduga Dipukul Benda Tumpul Sebelum Tewas
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB oleh Tim Gabungan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kampung Taringgui, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Hengki kepada awak media, Rabu (16/11/2022) malam.
Dia menjelaskan, kejadian menghilangkan nyawa pemilik agen toko kelontong itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pukul 03:30 WIB dinihari.
Saat itu, imbuh Kapolres, pelaku masuk ke toko milik korban melalui pintu belakang, yang saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Pada saat pelaku membuka pintu, tambahnya, ruang tengah toko pintu tersebut menimbulkan suara, akibat menimbulkan suara pelaku berpikir bahwa suara tersebut terdengar oleh korban.
Kemudian pelaku mendengar ada yang membuka pintu kamar korban. Pelaku curiga korban keluar dari kamarnya.
Selanjutnya pelaku mengambil 1 buah botol air mineral 1.5 liter (masih tersegel) yang tersimpan dalam ruang tengah toko dan bersembunyi dibalik tembok sambil memegang botol tersebut.
“Saat korban melintasi persembunyian, pelaku langsung memukul korban dengan botol tersebut ke bagian belakang kepala dan lehernya berkali-kali sampai korban terjatuh pingsan dengan posisi tengkurap,” bebernya.
Kesempatan tersebut, imbuhnya, dimanfaatkan pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rapia yang didapat dari ruang tengah toko. Setelah korban terikat tali, korban langsung diseret oleh tersangka ke dalam kamar dan diletakan diatas kasur dengan posisi tengkurap.
Lanjut dia, lalu pelaku meninggalkan korban dan keluar toko untuk mengambil kayu kaso yang berada di belakang toko.
BACA JUGA: Pedagang Kelontong Ditemukan Tewas di Tokonya, Diduga Korban Perampokan, Polisi Bilang Begini
BACA JUGA: Detik-Detik Pedagang Kelontong di Rawalumbu Ditemukan Tewas di Tokonya
Pelaku langsung mengayunkan kayu kaso tersebut ke arah kepala bagian belakang berulang-ulang kali sampai korban mengeluarkan darah.
Setelah membuang kayu kaso tersebut, pelaku masuk kembali ke toko melalui pintu belakang lalu mengambil karung di ruang tengah toko. Kemudian pelaku mengambil rokok secara acak dari berbagai macam merk yang berada di ruang depan toko di dekat meja kasir.
“Setelah diamankan ternyata karung tersebut berisi rokok dengan merk Djarum Super 19 Slop, Gudang Garam filter 10 Slop, LA 2 Slop, Gudang Garam Surya 3 Slop),” ucapnya.
Ia juga mengaku, rokok tersebut dimasukkan ke dalam karung dan langsung dibawa keluar toko melalui pintu belakang dan karung tersebut disimpan disamping sepeda motor milik tersangka yang saat itu berada di area kebun belakang toko.
Setelah itu pelaku masuk kembali ke dalam toko dan langsung mengambil CPU komputer yang berada di bawah meja kasir.
Kemudian CPU tersebut dibawa ke kamar mandi lalu pelaku membakarnya dengan cara membakar beberapa kardus bekas yang diambil dari dalam gudang toko. Setelah kardus tersebut terbakar kemudian tersangka meletakan CPU di atas kardus yang terbakar dengan maksud agar CPU tersebut ikut terbakar, setelah pelaku membakar CPU tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.
Selain itu, pelaku kembali ke sepeda motor yang diparkir di belakang toko, karena hari sudah terang tersangka mengurungkan niatnya untuk membawa karung yang berisikan rokok lalu tersangka meninggalkan karung tersebut di bawah pohon pisang belakang toko.
Lalu pelaku pulang ke rumah orang tuanya yang rumahnya berada di belakang toko dan tidak jauh dari toko tersebut, kemudian pelaku pergi dari rumah orang tuanya untuk bekerja di Sekolah Penabur Summarecon Bekasi sebagai tukang kebun.
“Dari hasil trace Sidik Jari Inafis Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan hasil bahwa Sidik Jari yang tertinggal di monitor CCTV TKP merupakan milik pelaku berinisial DS. Atas kejadian tersebut tersangka diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana. pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun,” tukasnya. (pay)