Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Pencabulan Siswa SD Dibekuk di Batam

UNGKAP KASUS : Polisi menggiring AD (28) seorang oknum guru TKK tersangka pencabulan terhadap 3 siswi SD saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berakhir sudah pelarian AD (28) tersangka pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Jatiasih. Setelah jejaknya diendus aparat ia berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Sejak kabur pada tanggal 4 November, AD (28) akhirnya berhasil diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada 26 November. Di hadapan publik, AD mengaku bekerja sebagai guru kelas, bekerja sejak September 2021.

Lebih lanjut ia menceritakan dalam kesehariannya mengajar di kelas, siswa-siswi kerap menghampiri AD dan meminta dipangku. Sedangkan pengakuannya terhadap korban terakhir berinisial KN (7), perbuatan tidak senonoh itu terjadi tanpa unsur kesengajaan.

“Kejadiannya nggak disengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, awalnya nggak ada niat, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak,” kata AD tertunduk di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11).

Selain itu, ia mengakui statusnya sebagai guru honorer hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Meskipun menyesali perbuatannya, ia harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kepada berapa banyak siswa ia melakukan perbuatan bejatnya itu, AD mengaku tidak paham. Pasalnya, kedekatan antara ia dan siswa-siswinya hingga duduk dipangkuannya bukan kemauan AD.

Namun demikian, ia mengakui perbuatannya telah dilakukan kepada tiga siswi SD.

“Yang saya sadari tiga pak,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, diantaranya akte kelahiran, kemeja batik, kaos dalam, rok pendek, kerudung, dan celana pendek masing-masing satu buah.

Hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan pada tanggal 3 November merupakan perbuatan tersangka yang terakhir, sehingga masih ada korban lain. Total ada tiga laporan yang masuk di Polres Metro Bekasi Kota, masih ada lima keluarga korban lain yang masih ditunggu laporannya.

“Sebelum-sebelumnya sudah ada tiga korban yang melaporkan kejadian ini, termasuk lima korban lainnya masih dilakukan assessment oleh KPAD Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki.

Setelah peristiwa terjadi dan diketahui oleh sekolah pada tanggal 3 November kata Hengki, tersangka langsung dipecat oleh sekolah pada tanggal 4 November. Sehingga, tersangka melarikan diri.

Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Batam. Tersangka disampaikan melarikan diri ke rumah rekannya di luar Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, AD dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 16 tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” ungkapnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin