RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,88 persen, Senin (28/11/2022). Sedangkan pekerja di Kota Bekasi meminta kenaikan UMK sebesar 13-20 persen. Setara kenaikan sebesar Rp 900 ribuan.
BACA JUGA: Tok! UMP 2023 Jawa Barat Rp 1.986.670
Lantas, berapa perkiraan UMK 2023 Kota Bekasi? Meski sama-sama mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, baik pihak serikat pekerja maupun pengusaha masih belum menemukan angka sepakat.
Serikat pekerja tetap menuntut kenaikan upah 13 sampai 20 persen. Jika dirupiahkan, nominalnya berkisar antara Rp 626.199,75 sampai Rp 963.384,23 dari upah minimum Kota Bekasi tahun ini.
BACA JUGA: Kenaikan UMK Bekasi Terancam Batal
Sementara hasil perhitungan asosiasi pengusaha, mereka hanya sanggup naik pada kisaran 6,7 sampai 8 persen. Jika dirupiahkan berkisar antara Rp 322.733,71 sampai Rp 385.353,69 dari upah minimum Kota Bekasi tahun ini.
Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Pemkot Bekasi akan menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dalam perhitungan upah minum tahun 2023.
Berdasarkan Permenaker 18/2022 itu, diperkirakan Kota Bekasi tetap menjadi daerah dengan upah tertinggi. “UMK sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36,” katanya, Senin (28/11/2022). (sur)