Berita Bekasi Nomor Satu

Apindo Siap PTUN-kan Gubernur RK

Illustrasi : Sejumlah buruh pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Selasa (29/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, berencana untuk menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Menyusul adanya rencana pembahasan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari menjelaskan, pihaknya satu suara menolak penentuan UMK yang menggunakan formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahkan se-Indonesia, rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Sudah jelas disana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain, yakni Permenaker 18 Tahun 2022. Kami berpendapat, kedudukan PP lebih tinggi daripada Permen,” terang Nicolaus, Rabu (30/11).

Apabila nantinya SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMK se-Jawa Barat diterbitkan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke PTUN Bandung.

“Kami tetap konsisten menggunakan PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, misalnya memakai Permenaker 18, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung. Apindo Provinsi Jabar yang akan menggugat gubernur, karena yang mengeluarkan SK adalah gubernur,” ucapnya.

Nicolaus mengaku, pihaknya telah mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat, bila nantinya penetapan UMK tak berlandaskan pada regulasi yang tertera di dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami sudah persiapkan dasar hukumnya, kronologi dan kelengkapan dokumentasi, mulai dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi. Satu suara dan satu komando, dari pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Dalam sidang depeko atau depekab, memang kami tidak menyinggung aspek legal, karena itu ranahnya di tempat lain,” beber Nicolaus.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan bukan karena permasalahan tingginya kenaikan UMK, melainkan akibat adanya dualisme aturan yang tumpang tindih dalam penentuan upah antara PP 36 dan Permenaker Nomor 18.

“Sekali lagi, selama itu sesuai regulasi, kenaikan berapapun, kami pengusaha akan ikut pemerintah, asal regulasinya jelas. Kami pun punya cara untuk bersiasat apabila memang upahnya naik kalau sesuai regulasi. Nggak apa-apa. Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak,” sarannya. (and)