Berita Bekasi Nomor Satu

Kripto Kini Halal

Kripto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meledaknya pasar Kripto atau Cryptocurrency sebagai mata uang digital di Indonesia, membuat pemerintah memberlakukan aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12).

“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ketua DPR RI, Puan Maharani mengajukan pertanyaan pada pengesahan RUU P2SK menjadi UU, diikuti ketukan palu sidang.

Ketentuan mengenai aturan transaksi kripto ini diatur di dalam Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Transaksi Kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seorang dibawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Perjalanan aset Kripto sempat diwarnai polemik halal haram, tingkat kepercayaan yang rendah sebagian orang terhadap uang digital ini, hingga kasus penipuan investasi bodong.

Salah satunya pernah terjadi di Bekasi, dimana rumah pemilik platform dompet aset digital di wilayah Kecamatan Jatisampurna didatangi puluhan member, mereka datang menuntut uang miliaran yang telah digunakan untuk membeli cloud dan bitcoin dikembalikan.

Kasus ini berlanjut hingga ke ranah hukum, setelah puluhan member melaporkan pemilik platform kepada pihak kepolisian. Tapi, disamping peristiwa tersebut, ada juga warga Bekasi yang meraup keuntungan, meskipun tidak besar.”Tidak sampai (jutaan), kalau itu tergantung analisa kita, kita mesti tau pasar dan analisisnya,” kata salah satu warga yang aktif dalam pasar Kripto, Muhammad Idris (25), Kamis (15/12).

Idris pertama kali mengetahui pasar Kripto dari temanya, sebelum akhirnya terjun pada akhir tahun 2019. Sejak saat itu ia mulai belajar memahami Kripto.Bukan berarti tidak pernah rugi, ia pernah terjebak pada aplikasi pasar Kripto ilegal, kerugian saat itu mencapai puluhan juta. Hingga akhirnya, ia mulai selektif, memilih untuk terjun di pasar Kripto yang legal, lebih dulu dipastikan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selama berkecimpung di pasar Kripto ia mulai mengenal banyak model aplikasi uang digital serupa, sejauh ini pasar Kripto legal yang ia tahu hanya sebatas melakukan aktivitas perdagangan.

“Karena saya lebih seperti investasi aja, nggak dipatok (bertransaksi). Jadi kaya seminggu sekali main, kadang sebulan sekali main, nggak konsisten, modelnya kaya saham aja, beli pas (harga) lagi turun, jual pas naik,” ungkapnya.

Kehadiran UU P2SK diharapkan dapat memberikan keamanan kepada investor Kripto, dengan catatan diatur secara menyeluruh. Pasalnya, sampai dengan saat ini ia menyebut sangat sulit untuk mengetahui mendeteksi uang digital ini, termasuk masih bermunculan pasar Kripto ilegal.

Ia menyebut akan tetap berhati-hati dalam memilih pasar Kripto.”Makanya para trader yang baru-baru itu banyak yang kena, cuma yang udah lama pasti sudah ngerti,” tambahnya.

Seringkali generasi milenial kerap terbujuk dengan keuntungan besar, tidak masuk akal. Padahal kata dia, dalam perdagangan untung rugi tidak bisa dihindari.

Terpisah, Pengamat Ekonomi STIE Mulia Pratama, Andi Muhammad Sadli menjelaskan bahwa UU P2SK ini merupakan bagian dari Omnibus Law, menggabungkan beberapa UU sektor moneter dalam satu UU.

Ia menilai, UU ini dibuat untuk memperkuat sistem moneter Indonesia, termasuk pasar Kripto. Pengawasan diperkuat dalam satu kelembagaan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya pengaturan dan pengawasan pasar Kripto ini berada di Bappebti, meskipun poin pengalihan ini menjadi perdebatan.

“Gunanya adalah untuk pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital itu lebih kuat, dan aspek perlindungan investor atau konsumennya itu didapatkan,” paparnya.

Andi menilai bahwa Kripto sebagai komoditi di sektor keuangan tidak pernah bermasalah, kehadirannya diterima oleh dunia. Sedangkan berbagai kasus penipuan yang pernah terjadi, Andi menyebut persoalan itu muncul akibat pengelolaan aset Kripto oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jangankan pada mata uang digital, kejahatan juga terjadi pada sektor keuangan konvensional, atau perbankan. Ia menyebut, akan selalu ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aset digital, apalagi jika disertai iming-iming keuntungan yang besar.

Maka, Kripto sebagai komoditi tidak bisa dipersangkakan. Hanya saja, perlu perbaikan pada aspek tata kelola, itu dilakukan oleh pemerintah lewat UU P2SK.

“Sebetulnya yang perlu dipahami masyarakat bahwa aset kripto itu adalah aset keuangan digital yang sebetulnya aman. Tapi aman ini memang harus ada pemahaman yang baik kepada nasabah,” ungkapnya.

Pasal peralihan dalam UU P2SK memberikan waktu satu tahun, waktu ini kata Andi, harus bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang produk keuangan digital. Jika tidak, perdebatan tentang Kripto sebagai komoditi sektor keuangan akan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung. Akibatnya, lahir persepsi negatif tentang Kripto secara masif.

“Pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk sementara waktu sebelum pengalihannya ke OJK nanti itu perlu diseminasi. Informasi tentang produk keuangan digital itu seperti apa, negara harus hadir dalam mencerdaskan masyarakat,” tambahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk kripto sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Meski begitu, pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan suatu saat aturan akan berubah jadi halal.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Kyai Fakhrur Razi mengatakan hukum akan selalu berkembang sesuai dengan alasannya. Saat ini alasan dilarang karena aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar yakni tidak memiliki nilai pasti yang membuat orang spekulasi seperti berjudi, tidak ada manfaat, bisa merugikan dan tidak ada negara yang menjaminnya.

Jika itu semua bisa terpecahkan, maka tidak menutup kemungkinan kripto akan jadi halal di Indonesia. “Kalau memang negara melindunginya, ada regulasi yang mengaturnya, yang menjamin keselamatannya, mungkin, sangat mungkin jadi halal,” tambahnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin