Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Pelaku Tawuran Maut Diamankan

PERLIHATKAN SAJAM: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti senjata tajam (bb sajam), dari pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga dari sembilan pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/1) lalu, berhasil diamankan, yakni Gilang (19), Farhan (16), dan Iqbal (17).

Sedangkan enam pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito. Akibat tawuran tersebut, Syaepudin (19), tewas dengan luka bacok di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kejadian tawuran itu berawal ketika pelaku bernama Farhan diajak oleh Topan untuk membuat akun Instagram.

Selanjutnya, Farhan membuat akun Instagram Cikarang 2017 di handphone miliknya. Pada Senin (2/1), Farhan mengechat akun Instagram Camp Sukasari dengan kata ‘P’. Selang sehari, Rabu (3/1) akun Instagram Camp Sukasari membalas chat tersebut, dan terjadi janjian untuk tawuran.

Lalu, Topan bersama Farhan dan sepuluh orang lainnya, langsung mengambil senjata tajam (sajam) di kebun yang lokasinya di daerah Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Setelah itu, semuanya langsung berangkat ke lokasi yang telah disepakati. Sesampainya di lokasi, mereka melihat tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan mengeluarkan sejenis stik golf (korban).

Melihat itu, Farhan langsung mengacungkan sebilah celurit dan menghampirinya, yang akhirnya terjadi bentrokan. Ketika sedang terjadi keributan, korban terjatuh, dan Farhan langsung menghampiri, kemudian menyabetkan celurit yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Farhan bersama rekannya langsung pergi.

“Tawuran ini berawal dari Instagram, salah satu dari mereka ada yang DM, kemudian menitik lokasi sesuai IG itu di Jalan Kalimalang, memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak,” terang Gidion, saat ungkap kasus.

Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni Farhan (16), dan Iqbal (17). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Gilang (19). Menurut Gidion, salah satu tersangka ada yang putus sekolah sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Untuk enam pelaku yang belum tertangkap, Gidion mengultimatum agar segera menyerahkan diri.

“Saya minta untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak, akan kami cari terus. Salah satu dari pelaku masih menyimpan handphone yang merekam saat peristiwa, jadi ada niatan untuk membuat konten untuk diupload di sosmed,” beber Gidion.

Dari hasil ungkap kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, dua unit sepeda motor dan pakaian korban. Dua pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan seorang pelaku lainnya, dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin