Berita Bekasi Nomor Satu

IDP-LP: Ketimbang Mikir Perpanjangan Jabatan Kades hingga 3 Periode, Mending Kerja Kerja Kerja

Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar pertemuan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11). Dalam pertemuan itu mereka mendiskusikan kemungkinan wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 2 periode menjadi 3 periode.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ratusan perwakilan kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan ditambah dari dua periode atau 6 tahun menjadi tiga periode atau 9 tahun.

Permintaan menambah masa jabatan kades disampaikan perwakilan kepala desa dengan menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) hari ini.

Aspirasi penambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 2 periode menjadi 3 periode, itu langsung mendapat respon publik.

BACA JUGA: Asosiasi Kepala Desa Usulkan Jabatan 9 Tahun 2 Periode, Begini Alasannya

Direktur Kebijakan Publik Institute for Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantor merespon aspirasi tersebut sebagai potret miskin gagasan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi tiga periode merupakan potret kepala desa miskin gagasan.

Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, imbuh Riko, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” jelas Riko Noviantoro.

Riko Noviantoro, peneliti kebijakan IDP-LP.

 

Aspirasi menambah masa jabatan kades, imbuh Riko, tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi.

Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa.

Tentu saja, Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya.

“Ketimbang berpikir perpanjangan jabatan hingga 3 periode, mending langsung kerja kerja kerja,” kritiknya.

Penambahan masa jabatan, sambung dia, tidak menjamin kepala desa itu mampu menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan malah mungkin dapat memperburuk kondisi desa.

“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.

Tidak itu saja, menurut Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak. Hanya kelompok kepala desa.

Lebih lanjut Riko berharap para kepala desa dapat fokus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan.

“Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali dalam kontestasi Pilkades,” pungkas Riko. (rbs)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin