Berita Bekasi Nomor Satu

Pledoi Kuat Maruf: Parah Saya Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.   FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terima dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan dia membantah keras sebagai selingkuhan Putri Candrawathi seperti yang beredar di media sosial.

BACA JUGA: Sambo Tidak Dituntut Hukuman Hati, Diduga Bakal Bongkar Skandal Perwira Polri

“Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almaruhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri,” kata Kuat saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Yosua. Namun, dia dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

“Yang mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (jpc)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin