RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, maka hal ini kemungkinan akan membuka tabir dugaan pelanggaran perwira Polri lainnya.
Ferdy Sambo sejauh ini dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo tentu akan membuat perlawanan jika sampai divonis mati.
BACA JUGA: Soal Upeti Tambang Ilegal, Hendra Sebut Ismail Bolong Berbohong
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo akan membuat perlawanan terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya sampai ke pengadilan.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Sugeng mengakui, Ferdy Sambo saat berstatus anggota Polri merupakan perwira kepolisian yang disegani.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cikarang-Cibarusah Sisakan Masalah
Statusnya, sebagai Kadivpropam Polri, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian.
Salah satu kasus yang ditangani Sambo terkait skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.
Sosok perwira yang dimaksud, kata Sugeng, terdapat dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong, yakni Komjen Pol Agus Andrianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
BACA JUGA: 3 Mantan Istri Wowon Si Pembunuh Berantai Diduga Masih Hidup Dicari Polisi
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Agus turut ikut memeriksa Ferdy Sambo bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri. Sebelum kasus pembunuhan Yosua mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.
Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar per bulan.
Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri, pada Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Dipolisikan ke Div Propam Soal Setoran Tambang Ilegal, Begini Respons Kabareskrim
“Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” papar Sugeng. (jpc)