Berita Bekasi Nomor Satu

DPR Tampung Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ilustrasi aspirasi kades yang meminta perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun jadi 9 tahun. Foto jawapos.com

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, pihaknya sudah meminta badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Revisi Undang-Undang Desa sebagai inisiatif DPR. Hal ini menyusul, adanya tuntutan dari para kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu tuntutan itu terkait permintaan perpanjangan masa jabatan, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Asosiasi Kepala Desa Usulkan Jabatan 9 Tahun 2 Periode, Begini Alasannya

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya menunggu respons dari pemerintah terkait surat yang dikirimkan Baleg DPR dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa. Junimart memastikan, Komisi II DPR akan menampung aspirasi dari para kepala desa untuk merevisi undang-undang tersebut.

“Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh Baleg. Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” ungkap Junimart.

Pembahasan Revisi UU Desa tentunya akan melibatkan partisipasi masyarakat. Termasuk soal keinginan, para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA: IDP-LP: Ketimbang Mikir Perpanjangan Jabatan Kades hingga 3 Periode, Mending Kerja Kerja Kerja

“Menyangkut perpanjangan ini, kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga. Sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu. Saya kira itu,” tegas Junimart.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades), yang menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tito menginginkan, agar adanya kajian terlebih dahulu terkait tuntutan para kades tersebut.

“Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Eko memastikan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR RI. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kades.

“Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya,” pungkas Eko. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin