Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Kecamatan di Kabupaten Bekasi Rawan Kecurangan Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua kecamatan di Kabupaten Bekasi rawan kecurangan dalam penyelengaraan Pemilu 2024. Keduanya yakni Tambun Selatan dan Cikarang Barat.

Hal itu berdasarkan catatan evaluasi Pemilu 2019. Cikarang Barat yang berada di daerah pemilihan (dapil) dua dianggap rawan karena pada pemilu sebelumnya banyak laporan pelanggaran baik admistrasi maupun tindak pidana berkaitan dengan perubahaan suara. Kemudian Tambun Selatan yang berada di dapil tiga pada Pemilu 2019 dinilai kerap terjadi konflik.

“Itu berdasarkan indeks kerawanan Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Selasa (14/1/2023).

Agar dapat meminimalisir tingkat kerawanan konflik pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Akbar menyampaikan, Bawaslu melaksanakan melakukan langkah pencegahan dengan gencar melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada peserta serta penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Akhirnya Punya Kantor Sekretariat Tetap Senilai Rp5 Miliar

“Berkaitan dengan pencegahan partai politik. Sama hal dengan penyelenggara pemilu bagaimana memberikan pengetahuan tentang kepemiluan, khususnya berkaitan dengan undang-undang dan peraturan lainnya,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Camat Tambun Selatan Junaefi menuturkan, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) segera melakukan konsolidasi dengan PPK maupun Panwascam.
Pada kesempatan ini dirinya juga mengimbau agar seluruh aparatur pemerintahan di Kecamatan Tambun Selatan bisa menjaga sikap netral pada Pemilu 2024.

“Tetap aturan kita kedepankan, tugas dan tanggungjawab camat sebagai ASN, kepala desa sebagai kepanjangan tangan dari bupati. Kita harus netral, jangan sampai kita ada kubu-kubuan atau tidak netral saat Pemilu,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin