Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Pertanyakan Kemana Sampah Industri Dibuang

IKUT ANTRE: Sejumlah mobil pick up yang tidak berplat merah, ikut antre untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatasi masalah pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Pemkab Bekasi pun tidak bisa terus menerus mengandalkan TPA Burangkeng, yang sudah kepenuhan (overload) dan sering longsor sebagai lokasi pembuangan sampah. Bahkan diduga, sampah yang dibuang ke TPA yang berada di Setu,Kabupaten Bekasi itu, tidak hanya sampah warga atau rumah tangga, melainkan juga sampah perusahaan daan kawasan industri.

Sebab Kabupaten Bekasi, memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, yang di dalamnya ada ribuan perusahaan.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan, permasalahan TPA Burangkeng, itu sudah terjadi dari masa ke masa. Hanya saja tidak pernah bisa diselesaikan oleh kepala daerah, khususnya dinas terkait.

“Sebenarnya, masalah sampah ini banyak pihak yang ingin dan mampu mengelola dengan baik. Karena hasil dari pengelolaan sampah tersebut, ada nilai ekonomis. Contohnya sampah plastik, kardus dan lainnya, bisa dikelola. Begitu juga dari sisa produksi sejumlah perusahaan. Namun yang jadi pertanyaan kan, ada sampah yang tidak bisa dikelola, dan itu langsung dibuang ke TPA Burangkeng. Disinilah yang menjadi pertanyaan saya, apakah sampah yang dibuang ke TPA itu hanya sampah rumah tangga saja, atau ada juga sampah perusahaan dari kawasan industri,” beber Gunawan.

Ia juga mempertanyakan, apakah mungkin sampah dari sejumlah perusahaan yang ada di kawasan industri, tidak dibuang ke TPA Burangkeng. Jika tidak, lalu dibuang kemana?.

Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan, apa saja yang dikerjakan oleh Dinas LH Kabupaten Bekasi selama ini?, dan apa programnya untuk mengurai sampah itu?.

Pasalnya, jika TPA sudah penuh, mau dibuang kemana sampah yang dikumpulkan dari masyarakat?. Dan apabila sampah tidak diangkut dari sumbernya, lalu apa yang dilakukan petugas kebersihan. Tentu masyarakat juga yang akan dirugikan.

Belum lagi setiap hari sampah yang menumpuk di sejumlah pasar tradisional, akibat tidak diangkut, karena tidak ada pembuangan, gara-gara TPA ditutup sementara.

“Seharusnya ada langkah konkret dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas LH. Setidaknya dibuatkan terlebih dahulu regulasi sebagai landasan hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah. Sehingga, seperti sampah rumah tangga dan sampah industri ini, retribusinya bisa dibedakan. Namun esensinya, meskipun ada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap mengedepankan untuk menjaga lingkungan,” imbuh Gunawan.

Lanjut pria yang juga pengelola tempat wisata Kaung Tilu ini, jangan sampai karena para pengusaha (kawasan industri) berani membayar, sehingga didahulukan untuk pembuangan sampahnya. Sementara masyarakat tidak terlayani dengan baik.

”Memang ada PAD yang dihasilkan, tapi masalah lingkungan juga harus dijaga yang diatur melalui kebijakan,” saran Gunawan.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengklaim, masalah sampah pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk pelayanan kebersihan.

”Saya sudah rapat dengan sejumlah dinas yang bertugas menangani masalah sampah. Dan fokus kami adalah, saat ini berupaya menambah luas lahan TPA Burangkeng sekitar 2,1 hektar lagi, yang sudah dianggarkan sebesar Rp 30 miliar,” terang Dani. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin