RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Yeni menjadi salah satu korban selamat dari pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan.
Padahal Yeni adalah istri dari salah satu pelaku yakni Dede Solehudin.
Dede mengatakan, istrinya hendak dibunuh pada 2022 lalu. Perintah pembunuhan datang dari Aki Banyu yang diperagakan Wowon.
BACA JUGA: Pengakuan Pembunuh Berantai Wowon: Uang Hasil Kejahatan Habis Dipakai Kebutuhan Sehari-hari
“Yeni mau dibunuh, rencananya tahun kemarin,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Yeni berusaha dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku Solihin alias Duloh. Namun, Yeni melawan sehingga bisa kabur. Tak lama setelah itu, Yeni kembali berangkat ke luar negeri menjadi TKW sampai sekarang.
“(Yeni) Enggak ngomong (mau dibunuh), padahal Dede tahu,” ucap Dede.
Menurut Dede, Yeni akan dibunuh karena bawel menagih hasil penggandaan uang. Yeni sendiri sudah menyetor uang kepada kelompok Wowon selama 5 tahun, dengan nominal per bulannya sekitar Rp 3-4 juta.
Dede sendiri tak merasa keberatan istrinya dibunuh. Sebab, dia dijanjikan kekayaan berupa mobil, rumah, sawah, dan lain-lain oleh Aki Banyu. “Nggak keberatan (Yeni dibunuh), iya asal dapat uang,” tandas Dede.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)