RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra yang tewas kecelakaan di Jagakarsa mengapresiasi Polda Metro Jaya mencabut status (alm) Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M. Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” ucap Rian Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima Radarbekasi.id, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Anak Tertabrak hingga Tewas Jadi Tersangka, Ibu Ini Curhat ke Kapolda Metro Jaya
Pencabutan status tersangka, ucap Rian bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.
Rian menyampaikan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga.
“Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya,” jelas Rian.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Hasya Keliru, Lusa Seharusnya Seleksi Pra-PON
Bahkan, kata Rian, Polda Metro Jaya meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga.
Terpisah, Ibunda (alm) Hasya, Dwi Syaviera mengatakan sangat bersyukur atas dicabutnya status tersangka Hasya.
BACA JUGA: Keluarga Korban jadi Tersangka Tuntut Keadilan
“Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa apa,” kata Ira saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Ira, yang terpenting dirinya sudah mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada, kalau kemarin kemarin saya bilang mungkin ada kesalahan prosedur, kesalahan administrasi dan lainnya, tapi dengan dicabutnya status tersangka ini kemudian juga dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf, alhamdulilah saya terima dan kita lanjutkan kasusnya ke hukum yang ada di Indonesia,” jelas Ira.
Adapun kata Ira, kasus yang menimpa almarhum anaknya itu harus tetap berjalan karena menurutnya sebelum almarhum Hasya ditetapkan tersangka kasusnya sudah tetap berlanjut.
“Dari awal sebelum ada penetapan status tersangka, sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut, bagaimana kelanjutannya, tiba tiba ada ditetapkan sebagai tersangka itu, kok malah anak saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (rez).