Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Tersangka Hasya Keliru, Lusa Seharusnya Seleksi Pra-PON

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TUNTUT KEADILAN : Dwi Syaviera (50), saat menunjukan foto anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra (18). Hasya merupakan korban kecelakaan yang ditetapkan menjadi tersangka.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kalau saja kecelakaan 6 Oktober 2022 yang merenggut nyawa Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) tidak terjadi, ada sejumlah kompetisi taekwondo yang akan ia ikuti. Salah satu ajang yang akan diikuti adalah seleksi Pra PON 2023 di Palembang lusa, Jumat (3/2).

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini memang dikenal berprestasi dalam dunia olahraga taekwondo. Bahkan setelah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMAN 9 Kota Bekasi, Hasya diterima di UI lewat jalur prestasi di bidang non akademik yang ia miliki.

Hasya adalah kebanggaan keluarganya, merupakan sosok yang dikenal berwatak baik, dan memiliki segudang prestasi. Sosoknya sebagai atlet taekwondo disampaikan oleh ibundanya, Dwi Syaviera (50), kenyataan harus membuat keluarga ikhlas, Hasya harus berpulang sebelum menyelesaikan semua kompetisi yang sudah terjadwal.

“Almarhum adalah atlet taekwondo, selama ini masih ada di Kabupaten Bekasi,” kata warga yang menetap di perumahan Bekasi Timur Regency, Kecamatan Mustikajaya ini.

Sepekan setelah peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seharusnya mewakili kampusnya di ajang Kapolri Cup. Selain Kapolri Cup, beberapa jadwal kejuaraan telah menanti, yakni jadwal kejuaraan taekwondo di Banyuasin, Sumatera Selatan, serta seleksi Pra PON di Palembang.

Jika berhasil tampil dan menyabet gelar juara PON, itu merupakan prestasi tertinggi Hasya. Setelah kejuaraan nasional, maka mimpi seorang atlet selanjutnya kata Dwi, tampil di ajang Sea Games dan Olimpiade.

“Jika almarhum masih ada, tanggal 3 Februari besok kami berangkat sama adiknya untuk mewakili seleksi Pra PON di Palembang, itu prestasi tertinggi almarhum,” ungkapnya.

Torehan prestasi Hasya dimulai 10 tahun yang lalu, sejak saat itu ia dilatih oleh ayahnya, Adi Syaputra, yang juga pelatih taekwondo. Luka mendalam dirasakan oleh keluarga saat mereka harus kehilangan Hasya, sosok anak yang mereka didik hingga menjadi atlet.

“Tapi ternyata harus pulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini,” tambahnya.

Tahun 2019 lalu, Hasya pernah tercatat sebagai peraih medali perunggu pada ajang Grow OPEN II Taekwondo Championship 2019 Tingkat Provinsi yang diselenggarakan pada 7-8 September di Bekasi. Saat itu Saya Kha Taekwondo Club meraih 3 medali emas, 2 perak, dan 9 perunggu, salah satunya disumbangkan oleh siswa SMAN 9 Kota Bekasi ini.

Kehilangan juga dirasakan oleh warga sekolah di SMAN 9 Kota Bekasi, kabar suka pertama kali mereka terima dari alumni sekolah. Sejauh ini pihak sekolah mengetahui Hasya adalah satu diantara tiga siswanya yang berhasil lolos melanjutkan pendidikan di UI.”Kita bangga sebagai sekolah karena kan bergengsi ya,” kata Wali Kelas 11 Hasya, Henny Helianny.

Selama menjadi wali kelas Hasya, ia mengenal Hasya sebagai sosok yang tekun, selalu mengerjakan tugas sekolah yang diberikan. Setelah menerima kabar duka pada awal Oktober kemarin, ia juga mengaku terkejut dengan informasi yang dewasa ini kembali berhembus kencang terkait dengan peristiwa kecelakaan yang dialami mantan muridnya, terlebih saat ditetapkan sebagai tersangka.

Sekolah, termasuk Henny sudah mengetahui aktivitas Hasya di dunia taekwondo, saat Hasya harus berhalangan sekolah dengan urusan taekwondo, keluarga selalu berkomunikasi dengannya. Sekolah memiliki ekstrakurikuler taekwondo, tapi Hasya lebih aktif beraktivitas di club taekwondo, di luar sekolah.

“Anak itu kan beda-beda ya bakatnya, dan sekolah itu memberikan izin kalau ada kompetisi. Kemudian kalau nggak masuk pun ada dasarnya,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wali Kelas 10 Hasya, Asih Pujiati. Selama satu tahun Hasya mengawali pendidikan di tingkat menengah atas, ia tidak sama sekali mendengar mantan siswanya itu berulah negatif di luar sekolah.

Sementara tahun 2020 silam pembelajaran lebih banyak dilakukan jarak jauh sejak pandemi Covid-19, ia memang belum mengetahui betul kemampuan akademik Hasya.”Waktu itu karena korona, jadi pembelajaran jarak jauh. Anaknya ceria, pokoknya kalau Hasya nggak masuk itu nggak rame,” katanya.

Kemarin, keluarga almarhum Muhammad Hasya Atallah Syaputra beserta tim kuasa hukum menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan maladministrasi pihak kepolisian atas penetapan tersangka Hasya.

“Tujuan hari ini, kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan polisi yaitu Polres Metro Jakarta Selatan terhadap penanganan yang menimpa Hasya,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menilai keliru atas tindakan polisi menetapkan mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan jadi tersangka. Kekeliruan itu karena seseorang yang sudah meninggal dunia bukan merupakan subjek hukum sehingga tidak bisa ditetapkan.

“Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu,” kata Abdul Fickar.

Fickar mempertanyakan soal penerapan pasal atas status tersangka yang berbunyi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu bisa diartikan untuk diri sendiri jika melakukan kelalaian.

“Kalau kecelakaan tunggal bisa, tetapi jika ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena yang menyebabkan kematian orang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan, Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang dialami Hasya.”Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” kata Fadil kepada wartawan,

Sekedar diketahui, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakibatkan diri sendiri meninggal dunia.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” jelasnya.

Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.

“Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” tandas Latif.(Sur/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin