Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Daging Kerbau Ilegal 1,4 Ton dari Malaysia Disita Polri

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Dery Ridwansah)

RADARBEKASI.ID, JAKARTADirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan daging kerbau ilegal. Daging ini terdeteksi dikirim dari Malaysia.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal. Polri menetapkan tiga tersangka yaitu ES, E dan M,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Penyelundupan daging ini dilakukan menggunakan jalur laut dan darat. Daging dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui Pontianak.

BACA JUGA: Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Dilaporkan Polisi Dugaan Pencurian Uang

“Pelaku menyelundupkan ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT. HJ dan disebrangkan dengan kapal menuju Jakarta,” jelas Ramadhan.

Ketiga tersangka berperan memalsukan dokumen barang bawaannya. Dalam dokumen tersebut, tertulis barang yang diangkut adalah cumi, namun setelah dicek isinya daging kerbau.

BACA JUGA: Nih Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Marketing di Serangbaru

“Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB. Memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia,” imbuh Ramadhan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa dua kontainer berisi 1.426 karto daging kerbau hingga lima unit telepon genggam. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin