Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Bripka Madih Propamkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Bripka Madih, provost di Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oknum penyidik Rp 100 juta untuk menyelidiki kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Div Propam Polri.

Laporan ini dibuat karena Madih tak terima disebut telah meminta maaf kepada eks penyidik berinisial TG dalam kasus pemerasan Rp 100 juta.

Laporan itu diterima Div Propam Polri dengan nomor pengaduan SPSP2/1026/II/2023 /Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023. Selain Trunoyudo, Madih juga melaporkan penyidik yang menangani kasus tanah orang tuanya.

BACA JUGA: Penyerobotan Tanah, Bripka Madih Dipanggil Satgas Antimafia Tanah

“Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana rekan-rekan media ketahui, jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan,” kata Pengacara Madih, Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Charles mengatakan, kliennya tidak pernah meminta maaf kepada TG saat proses konfrontir. Madih tetap kukuh mendapat pemerasaan Rp 100 juta agar laporan polisi orang tuanya diproses.

“Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan-kebiasaannya menyampaikan untuk sebelum menyampaikan pendapat atau lisan dia biasa, saya mohon maaf nih pak, saya mohon maaf ya pak bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta oleh TG,” jelasnya.

BACA JUGA: Kombes Trunoyudo Sebut Bripka Madih Minta Maaf Soal Dugaan Pemerasan Penyidik Rp 100 Juta

Charles mengatakan, kliennya tidak pernah meminta maaf kepada TG saat proses konfrontir. Madih tetap kukuh mendapat pemerasaan Rp 100 juta agar laporan polisi orang tuanya diproses.

“Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan-kebiasaannya menyampaikan untuk sebelum menyampaikan pendapat atau lisan dia biasa, saya mohon maaf nih pak, saya mohon maaf ya pak bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta oleh TG,” jelasnya.

Pihak Madih menilai pernyataan Trunoyudo bersifat tendensius. Apalagi sempat dibahas pula kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Madih kepada istrinya.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan Penyidik ke Bripka Madih Ditangani Propam

“Nah itu kita Anggap sebagai pelanggaran kode etik. Termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendeskriditkan klien kami, dan tidak sesuai dengan fakta,” pungkas Charles.

Sebelumnya, sebuah video seorang anggota polisi mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Madih, mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah orang tuanya, ke Polda Metro Jaya.

Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera itu, mengakui, jika penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Berharap Sengketa Tanah Bripka Madih Segera Selesai

Bripka Madih mengungkapkan, jika dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas penyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya.

“Saya kecewa, sebagai pelapor dan bukan orang yang melakukan pidana. Saya yang juga seorang anggota Polisi dimintai uang oleh oknum penyidik,” terang Bripka Madih, Jumat (3/2/2023).

“Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” ungkap Bripka Madih. (jpc)