Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Ketua Majelis Rakyat Papua Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Lukas Enembe

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penyidik menelisik terkait aliran uang dan pembelian aset yang dilakukan Lukas Enembe.

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib; seorang komisaris, Austikarini Ambar Wati dan tiga orang ibu rumah tangga yakni Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele dan Dessy Irriani Yelepele.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA: Gubernur Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, KPK: Kabar Hoaks

Selain itu, mereka juga ditelisik terkait pengetahuannya mengenai sejumlah pembelian aset dari uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

“Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

BACA JUGA: KPK Tak Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

BACA JUGA: Ada Foto Plt Wali Kota Bekasi, Stadion Mini Pondokgede Berubah Fungsi Jadi Pasar Malam

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.(jpc)