Berita Bekasi Nomor Satu

Gubernur Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, KPK: Kabar Hoaks

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kritis, apalagi hingga meninggal dunia. Informasi tidak benar itu sempat bertebaran di tengah masyarakat.

“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat, adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan, Lukas Enembe yang kini sedang menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dalam kondisi baik.

BACA JUGA: KPK Tak Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Ali pun menyebut, Lukas bisa melakukan aktivitas kesehariannya selama mendekam dibalik jeruji besi.

“Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya. KPK juga empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe,” ungkap Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks.
“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. KPK selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi dari pak Lukas Enembe,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

BACA JUGA: Mantan Bupati Ini Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Izin Tambang

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA: Penyerobotan Tanah, Bripka Madih Dipanggil Satgas Antimafia Tanah

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin