Berita Bekasi Nomor Satu

Bripka Madih Dicecar Puluhan Pertanyaan

Bripka Madih, provost di Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oknum penyidik Rp 100 juta untuk menyelidiki kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bripka Madih didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan kasus pasal 167 KUHP memasuki pekarangan orang tanpa hak yang dilaporkan oleh Viktor Sihaloho

Pengacara Bripka Madih, Charles mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya sehubungan dengan surat panggilan atas laporan polisi yang bernama viktor sihaloho.

“Jadi tadi kami, sejak jam 11 pagi di ruang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan laporan daripada Viktor Sihaloho. Adapun dugaan laporan dari viktor sihaloho itu terkait dengan pasal 167 KUHP itu memasuki pekarangan orang tanpa hak,” ucap dia

Dalam proses BAP, Charles mengatakan klien dicecar sekitar 31 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik

“Dan klien kami telah menerangkan secara jelas, terang dan gamblang kronologis daripada asal usul tanah tersebut,” sambungnya

Charles mengakui bahwa kliennya pernah menjual tanah seluas 100 meter persegi pada tahun 90an kepada Viktor Sihaloho melalui orang tuanya Tonge Nyimin

“100 meter persegi, dan itu kita akui. 100 meter persegi Tonge Nyimin kepada Viktor Sihaloho. Nah di AJB nya 100, sekarng faktanya kita cek, karena tahun 90 kan dulu itu masih gang, skrng jadi jalan ini, jadi jalan raya. Harusnya tanahnya berkurang bukan 100 meter persegi lagi karena sudah ada pelebaran,” jelas dia

Lanjut Charles, menduga atas dasar itu klien dilaporkan oleh Viktor Sihaloho, karena ia memiliki tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibeli dari orang tua Madih

“Jadi laporan tersebut diajukan oleh saudara Viktor Sihaloho, karena dugaan mereka, memiliki tanah tersebut berdasarkan AJB yang dibeli dari pewaris atau alm Tonge Yimin,” ucap dia

Charles menilai luas yang dikuasai pelapor Viktor Sihaloho tidak sesuai dengan luas tanah yang saat ini sudah ada pelebaran jalan.

“Namun silahkan kita ukur karena pada saat jual beli tahun 90 itu, belum jalan raya, masih gang jalan setapak, hari ini sudah menjadi jalan raya ada pelebaran gitu loh. Kalau hari ini tanahnya masih 100 m, berarti tanah klien kami dikuasai gitu. Diambilah diserobot gitu, itulah yang tadi kami jelaskan,” jelas Charles

Charles menduga lahan milik kliennya yang sekarang sudah menjadi jalan masih diakui Viktor. “Dugaan kita sementara berdasarkan perhitungan sekitar 25-35 meter persegi untuk Viktor Sihaloho,” tutupnya. (jpc/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin