Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

2.700 Rumah Tanpa Septic Tank

Illustrasi Kawasan Kumuh: Sampah menumpuk di permukiman warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Minggu (6/6). Permukiman kumuh menjadi salah satu pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sektor perumahan dan permukiman masih menyisakan pekerjaan berat di kota Metropolis seperti Bekasi. Selain masih ada sisa kawasan kumuh, tercatat ada ribuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), warga di sebagian wilayah kelurahan juga masih belum bisa bebas buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF).

Bangunan rumah layak huni dan pengelolaan limbah domestik termasuk dalam kriteria kawasan kumuh. Selain membuat suatu kawasan permukiman masuk kategori kumuh, juga mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Rumah tinggal yang kondisinya tidak layak serta tidak memiliki septic tank adalah dua dari sekian fakta persoalan yang belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal ini diakui oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto pada saat Kota Bekasi menjejak usia ke-26 tahun.

Beberapa hal disebut menjadi konsen pembangunan di lingkungan permukiman masyarakat Kota Bekasi, diantaranya 100 taman, 75 sanitasi layak, 1.200 septic tank, hingga Rutilahu di 12 kecamatan.

Pembangunan 1.200 septic tank di wilayah permukiman warga kata Tri, sudah dipersiapkan anggarannya oleh Pemkot Bekasi. Pengelolaan salah satu limbah domestik ini dibutuhkan untuk menunjang perilaku hidup sehat warga Kota Bekasi.

Sehingga, tidak ada air tinja yang dibuang langsung ke saluran air, atau langsung ke tanah.

“Anggaran kita sudah siap hampir Rp2 miliar lah kita persiapkan,” katanya, Senin (13/3).

Tri menyampaikan, angka terakhir wilayah kelurahan berstatus ODF sebanyak 24 wilayah kelurahan. Pembangunan 1.200 septic tank diperkirakan dapat menambah paling sedikit 13 wilayah kelurahan tanah akan berstatus ODF.

” Dari awal saya masuk baru 13 kelurahan yang bebas ODF, kemudian kita meningkat hampir 24 kelurahan ODF. Kemudian nanti kita harapkan dengan adanya ini mungkin bisa menambah sekitar 13 sampai 15 kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan Rutilahu, data terakhir yang terkumpul dari tiap wilayah Kelurahan, ada 2.700 rumah tidak layak huni di Kota Bekasi.

Data ribuan rumah tinggal yang terkumpul ini rencananya akan verifikasi lebih detail. Termasuk memastikan pemilik rumah masuk dalam kriteria untuk menerima program Rutilahu atau tidak.

“Namun itu baru data kasar ya, itu yang kita dapatkan dari setiap kelurahan. Nanti akan kita cek ulang kembali, apakah masuk dalam kriteria,” ungkap Kasi Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Setia Budi.

Untuk menyelesaikan persoalan Rutilahu, tahun ini Kota Bekasi mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebanyak 460 unit, dari total usulan 480 unit pada program tersebut. Penerima program ini tersebar di 19 wilayah kelurahan, sosialisasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret nanti.

Bantuan dari Pemprov Jabar tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana kota Bekasi hanya mendapat 220 unit.

Selain dari Pemprov Jabar, Pemkot Bekasi juga menganggarkan program Rutilahu, masing-masing di Disperkimtan sebanyak 20 unit, dan Bagian Pembangunan Setda Kota Bekasi dua unit di tiap kelurahan. Program renovasi rumah tinggal tidak layak huni ini dilaksanakan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Anggaran setiap unit rumah berkisar Rp20 juta. “Totalnya kita satu unit itu Rp20 juta,” tambahnya.

Ratusan unit rumah yang menjadi sasaran tersebut berasal dari data yang sama. Pemkot Bekasi lanjut Budi, telah mengajukan bantuan serupa kepada pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun belum mendapatkan jawaban.

Penerima manfaat program Rutilahu ini harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya warga Kota Bekasi, berpenghasilan rendah, membuktikan dokumen kepemilikan tanah, tanah tidak sedang berstatus sengketa, status rumah hanya satu-satunya yang dimiliki penerima manfaat, serta belum pernah menerima bantuan Rutilahu bersumber dari anggaran manapun.

“Rutilahu ini kan sifatnya stimulan ya, artinya tetap harus ada swadaya dari masyarakat, gotong royong dari lingkungan,” tandasnya. (Sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin