Berita Bekasi Nomor Satu

Kubu Ade Klaim Mahkamah Partai Golkar Sahkan Ade Ketua DPD Hasil Musda

Kubu Ade Puspitasari mengklaim Mahkamah Partai Golkar mengesahkan Ade Puspitasari sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi hasil Musda 29 Oktober 2021. Foto: Ahmad Pairudz/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kubu Ade Puspitasari mengklaim Mahkamah Partai Golkar mengesahkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bekasi yang mengorbitkan putri Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Efendi sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

“Intinya sengketa kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah selesai. Sejak Rabu 15 Maret 2023, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah saat ini adalah Ade Puspitasari,” ujar Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi Naupal Al Rasyid, Rabu (15/3/2023).

Menurut Naupal, putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa. SH ini bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA: Persiapan Pemilu, Pengurus–Caleg Partai Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan Khusus

Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik, kata dia, menyatakan bahwa kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum.

Sebelumnya, kubu Novel Saleh Hilabi dan Tubagus Hendra menggugat keabsahan Musda DPD Golkar Kota Bekasi 29 Oktober 2021 di Graha Bintang. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai Golkar.

Tidak dikabulkannya gugatan Novel Saleh Hilabi dan Tubagus Hendra oleh Mahkamah Partai, klaim Naupal, karena majelis hakim melihat pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah memenuhi semua syarat dan sesuai ketentuan Pasal 44 juklak nomor 2 tentang petunjuk Musda.

BACA JUGA: Musda Golkar 29 Oktober

“Majelis hakim mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar (dalam pelaksanaan Musda). Baik AD/ART Partai Golkar, maupun juga Juklak 02 Tahun 2020,” tegas Naupal. (pay)