Berita Bekasi Nomor Satu

Gaji Perusahaan Ekspor Diklaim Normal

Illustrasi Duit

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aturan diperbolehkannya pemangkasan gaji karyawan hingga 25 persen pada perusahaan industri berorientasi ekspor sempat mendapat penolakan dari kelompok buruh.

Ketentuan yang membolehkan pemotongan gaji karyawan ini tertuang dalam Peraturan Menaker nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Diketahui, ada 1.200 perusahaan kecil sampai besar di Bekasi, beberapa diantaranya memproduksi barang untuk ekspor.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan belum ada keluhan dari pengusaha yang memproduksi barangnya untuk ekspor, termasuk keluhan terhadap Permenaker yang terbit beberapa waktu lalu. “Di Bekasi terdapat beberapa industri dengan produknya untuk ekspor,” katanya, Kamis (23/3).

Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi industri padat karya berorientasi ekspor di Bekasi.

Farid juga memastikan, tidak ada perubahan jam kerja atau jam operasional perusahaan di Kota Bekasi.”Eksportir yang padat karya sudah tidak ada di Bekasi, jadi operasionalnya masih normal,” tambahnya.

Sebelumnya, Permenaker ini mendapat penolakan dari kelompok buruh, aksi unjuk rasa sempat dilakukan di kantor Kemnaker, Jakarta.

Di sisi lain, Permenaker ini dinilai sebagai jalan tengah atas kondisi perekonomian global, sehingga industri bisa bertahan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin