Berita Bekasi Nomor Satu

Menteri Ida Fauziyah Minta Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto Ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh tak boleh dicicil.

 

 

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers lewat virtual, Selasa (28/3/2023).

 

 

Ketentuan tersebut diatur, kata Ida, melalui Surat Edaran dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Fahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2023, 4 dari 17 Bus di Terminal Bekasi Ini Tak Layak Jalan

 

 

Adapun mengenai para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, Ida menerangkan bahwa para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas berhak mendapatkan tunjangan tersebut dengan aturan lebih terperinci.

 

 

“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

 

 

Ia menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban yang mesti dilakukan oleh perusahaan di mana pun di Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Bangunkan Sahur Nyalakan Petasan dan Flare, Polisi Bubarkan 300 Remaja di Bekasi

 

 

“Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” jelas politikus PKB itu.

 

 

“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ida. (jpc)