Berita Bekasi Nomor Satu

Terbukti Berzina, Kades Sukadanau Nonaktif Ditahan

BAWA PLASTIK: Kepala Desa Sukadanau (nonaktif) Mulyadi, membawa bungkusan plastik, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus perzinaan, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (29/3). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Desa Sukadanau (nonaktif) Mulyadi bin Emed (50) yang tersandung kasus perzinahan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Senin (27/3).

Penahanan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, karena dianggap telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bekasi, Riyan Anugrah. Menurutnya, terpidana (Mulyadi) dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, yang telah memutus Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

“Jadi, untuk perkara atas nama Mulyadi bin Emed yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan, sejak hari Senin 27 Maret 2023, sudah resmi ditahan,” kata Riyan, Kamis (29/3).

Menurutnya, vonis terhadap terpidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Mulyadi selama satu bulan penjara.

“Yang bersangkutan dituntut tanggal 17 Januari 2023, dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus untuk ditahan selama tujuh hari,” terang Riyan.

Lanjut Riyan, Mulyadi dieksekusi setelah dilakukan dua kali pemanggilan, dan baru bisa hadir pada Senin (27/3). Sehingga langsung dilakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana untuk diserahkan ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Untuk eksekusi terpidana ini, seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa ada dua kali pemanggilan, baru hadir,” ucapnya.

Setelah dieksekusi, Mulyadi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang, untuk menjalani hukuman. Sementara untuk terpidana yang wanita, Rizki Khairunnisa (28), pihaknya belum melaksanakan eksekusi. Pasalnya terpidana diberikan putusan, namun tidak menjalani pidana kurungan.

“Kalau untuk yang perempuan itu diberikan putusan pidana, tapi tidak menjalani kurungan, jadi dia diluar, cuma kalau melakukan lagi tindak pidana, maka harus masuk tahanan,” tegas Riyan.

Maski begitu, nantinya terpidana akan tetap diwajibkan datang setelah adanya pemanggilan guna menandatangani pelaksanaan eksekusi.

“Dia (RK,Red) dalam pengawasan, jadi harus datang jika dibutuhkan untuk tanda tangan pelaksanaan eksekusi, dan itu akan kami lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu,” tutupnya.

Sebelumnya, sidang putusan terkait kasus perzinahan yang menjerat terdakwa Kepala Desa Sukadanau (nonaktif) Mulyadi Bin Emed (50), dan Riski Khairunnisa (28), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (7/2).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yudha Dinata, menyatakan terdakwa M bersalah terbukti melakukan perzinahan, dan menjatuhkan vonis tujuh hari kurungan penjara.

Majelis hakim menilai, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Vonis tujuh hari itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 30 hari.

Humas PN Cikarang, Candra mengungkapkan, dari putusan itu, tim JPU belum menyatakan untuk banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.

“Belum ada pernyataan JPU akan mengajukan banding,” beber Candra. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin