RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, meskipun pihak KPK telah mengembalikannya ke institusi asalnya.
Sebagai bentuk keseriusan untuk mendukung KPK, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri, pimpinan KPK terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregister dengan nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
BACA JUGA: Lihat Nih, Rafael Alun Pakai Rompi KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat jawaban Kapolri tersebut.
Menurut dia, jawaban Kapolri dalam surat tersebut sebagai bentuk komitmen Polri membantu penguatan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Sandi.
BACA JUGA: Hotman Paris Bela Raffi Ahmad Soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Ini Pembelaannya
Dalam surat balasan tersebut, Kapolri menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” salah satu poin dalam surat itu.
BACA JUGA: Manajer Raffi Ahmad Buka Suara Terkait Artis R Dikaitkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup surat Kapolri itu. (jpc)