Berita Bekasi Nomor Satu

Izin Pembangunan Gereja Katolik Paroki Akhirnya Keluar

BERI SAMBUTAN : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, didampingi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberi sambutan saat mengunjungi Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa Cikarang, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah belasan tahun menanti, akhirnya izin Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya rampung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, memberikan dua kado sekaligus bagi umat beragama Islam dan Kristen, di Kabupaten Bekasi, yakni menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) untuk Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki, sekaligus melakukan pencanangan pembangunan Masjid di tanah seluas 8.000 meter persegi di Lippo Cikarang.

Dua langkah strategis ini untuk menuntaskan penantian panjang kalangan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah. Penyerahan izin gereja dan pencanangan masjid ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didampingi Penjabat (Pj) Bupati, Dani Ramdan, Selasa (11/4).

“Proses ini sudah terlalu lama, mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, untuk gerak cepat seperti yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam memberikan hak fundamental sebagai warga negara,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini dalam sambutannya disela penyerahan PGB untuk pembangunan gereja, di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4).

Diakuinya, kesempatan beribadah untuk kaum minoritas memang kerap mendapat kesulitan. Hal itu ia rasakan pada saat masih tinggal di luar negeri selama beberapa tahun. Maka dari itu, jangan lagi hal tersebut terjadi pada kondisi saat ini.

“Saya merasakan hidup susah beribadah di negeri orang. Bayangkan, tujuh tahun saya sulit untuk salat jumat, ke masjid susah. Maka perasaan itu yang saya sampaikan ke Pak Pj, tolong kaum minoritas diperhatikan. Sekarang sudah terealisasi,” ucapnya.

Menurut Emil, masyarakat sebenarnya sudah semakin dewasa dalam menerima berbagai perbedaan. Itu terbukti dari survei yang dia lakukan tahun lalu, dimana 91,7 persen masyarakat tidak ada masalah hidup berdampingan dengan orang yang berbeda agama.

“Ternyata, hampir seluruh masyarakat tidak mempermasalahkan tinggal dengan orang yang berbeda agama. Maka jangan sampai, karena delapan persen orang itu yang mendominasi, sehingga terjadi penolakan di berbagai lokasi. Maka saya mendorong kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan semacam ini,” terang Emil.

Untuk diketahui, permohonan izin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki ini telah diajukan sejak belasan tahun lalu. Namun, prosesnya tertahan karena berbagai persoalan, sehingga izin tak kunjung diterbitkan.

Hal serupa terjadi pada proses pembangunan masjid di Lippo Cikarang. Kendati kawasan industri dan perumahan ini memiliki lahan ribuan hektar, namun tidak memiliki masjid. Alhasil, warga harus ke perkampungan untuk beribadah, baik shalat jumat atau tarawih seperti bulan suci Ramadan ini.

Pada kesempatan yang sama, kedua rumah ibadah ini resmi diberikan izin untuk mulai dilakukan pembangunan.

Untuk izin pembangunan gereja, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, hambatannya bukan pada soal agama. Justru sejak beberapa tahun lalu, kesepahaman telah dilakukan melalui sosialisasi, hingga akhirnya pembangunan gereja mendapat dukungan.

Namun, persoalan muncul pada master plan gereja, yang ternyata berdiri di lahan komersial. Sedangkan berdasarkan aturan, rumah ibadah di kawasan industri harus berdiri di fasos fasum atau pemukiman. Persoalan administrasi ini yang rupanya tidak diselesaikan.

“Makanya saya langsung kumpulkan kepala dinas, apa masalahnya, tuntaskan sekarang. Dalam waktu dua minggu harus sudah selesai. Tapi di pertengahan pengurusan, masa tugas saya berakhir,” tuturnya.

Kemudian, setelah ditugaskan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi, proses perizinan tidak dilanjutkan. Alhasil, Dani kembali menanyakan soal izin, hingga ditemukan solusinya.

“Akhirnya dicari solusi lain, dan pihak kawasan merevisi masterplan dari Lippo Cikarang yang awalnya lahan komersial, menjadi pemukiman yang diperbolehkan untuk membangun tempat ibadah. Lalu diurus dengan cepat, dan akhirnya IMB atau yang sekarang bernama PGB, bisa diterbitkan,” terang Dani.

Dani berharap, pembangunan gereja dan masjid nantinya dapat mempererat toleransi antar umat beragama. Semetara itu, perwakilan dari pihak gereja, menyampaikan rasa syukur atas izin yang diberikan, dan sebuah perjuangan panjang dan dukungan semua pihak.

“Sejak 2007, secara administrasi kami sampaikan upaya untuk memperoleh izin, dan sekarang baru selesai. Kami sampaikan terima kasih pada Pak Gubernur dan Pak Pj Bupati, serta Komandan Korem Wijayakarta yang mendukung proses ini hingga tuntas. Selanjutnya, kami fokus pada pembangunan yang rencananya akan dimulai pada September tahun ini,” ungkap Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin