Berita Bekasi Nomor Satu

Geledah Kantor Kemenhub dan Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT diduga Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penggeledahan itu dilakukan pada empat tempat yang berlokasi di Jakarta.

Keempat lokasi yang digeledah itu yakni kantor Kementerian Perhubungan, kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, rumah kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan itu dilakukan pada 13-14 April 2023.

“Tim penyidik pada (13-14/4) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA: KPK Sita THR Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Rp 14,5 M

Ali mengungkapkan, hasil penggeledahan itu ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. Selain itu, turut diamankan barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000.

“Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, KPK akan melakukan penyitaan untuk dianalisa dalam proses penyidikan. Hal ini juga penting, untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Daftar Pejabat dan Kepala Daerah Ditangkap KPK di Bulan Puasa Ramadan

“Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali.

KPK sebelumnya menetapkan 10 orang tersangka dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (12/4/2023).

Lembaga antirasuah menduga, terdapat empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

BACA JUGA: Kode Musang King dan Every Body Happy Bikin Wali Kota Bandung Tidak Happy

Adapun ke-10 tersangka itu di antaranya, enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

KPK menduga, enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.

BACA JUGA: Bertemu Habib Luthfi, Cornelia Agatha Tak Mampu Bendung Air Mata

Adapun empat proyek yang disuap dari pihak swasta itu di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso; lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa – Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Sebagai tersangka penerima suap Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)