Berita Bekasi Nomor Satu

Kode Musang King dan Every Body Happy Bikin Wali Kota Bandung Tidak Happy

KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Tangkapan layar aku KPK di YouTube.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemkot pada 2018 mencanangkan daerahnya sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

BACA JUGA: Ini Profil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi Barang dan Jasa, Ternyata…

Saat Yana dilantik menjadi wali kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

“Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Saat itu, Benny sebagai direktur dan Andreas Guntoro selaku manager PT SMA. Tak hanya itu, PT CIFO juga turut menggarap proyek tersebut dengan posisi Sony Setiadi sebagai CEO.

Ghufron melanjutkan sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Tersangka Bersama 5 Orang Lain

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. “Dan di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang,” kata Ghufron.

Uang itu diserahkan Sony kepada wali kota Bandung. Dalam pertemuan itu pula ada pembahasan pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Kasusnya

Ghufron menerangkan keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana Mulyana yang diterima melalui Rizal Hilman sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan. Uang itu bersumber dari Sony.

Setelah Dadang dan Yana Mulyana menerima uang, Khairul memberikan pesan kepada ajudan wali kota Bandung, Risal Hilman. “Dengan mengatakan, ‘every body happy’,” kata Ghufron mengutip pesan itu.

BACA JUGA: Ini Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Serentak saat Musim Mudik Lebaran 2023

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai Rp 2,5 miliar.

Sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku.

BACA JUGA: Diskon 20 Persen Tarif Tol Jakarta-Cikampek Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Catat Ini Jadwal dan Ketentuannya

Yana Mulyana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.

Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.

“Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini,” kata dia.

BACA JUGA: Safari Tianjin

Diperoleh informasi, lanjut Ghufron, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah “nganter musang king”.

Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul senilai sekitar Rp 924,6 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku wali kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” kata dia.

BACA JUGA: KKB Kembali Berulah, Tembak Pesawat Asian One di Beoga

Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin