Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Daftar Pejabat dan Kepala Daerah Ditangkap KPK di Bulan Puasa Ramadan

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT KPK. Foto Fedrik Tarigan.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Selasa (18/4/2023) lusa, genap satu tahun Yana Mulyana menjabat wali kota Bandung. Ironis, dia menandainya dengan hal yang mencoreng: terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023) malam.

KPK Menetapkan Yana Mulyana bersama 5 orang lainnya tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Terkait pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet program Bandung Smart City Kota.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya mengamankan sembilan orang. Selain Yana Mulyana, tim menangkap beberapa pejabat dan pegawai Dishub Kota Bandung. Sejumlah uang tunai menjadi barang bukti dugaan suap.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Tersangka Bersama 5 Orang Lain

Ali mengatakan, para pihak yang diamankan itu langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK. Termasuk Yana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK memperoleh informasi bahwa pihak-pihak yang diamankan itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV. ”Dan (terkait) jasa penyedia jaringan internet,” ucap Ali.

Yana mulai menjabat wali kota Bandung pada 18 April 2022. Sebelumnya, dia merupakan wakil wali kota yang menjadi pelaksana tugas (Plt) wali kota setelah Wali Kota BandungOded M. Danial meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

BACA JUGA: Ini Profil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi Barang dan Jasa, Ternyata…

Penangkapan Yana dkk itu menambah daftar panjang OTT KPK menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berikut pejabat dan kepala daerah tertangkap KPK di bulan puasa Ramadan/April 2023.

1. Bupati Kepulauan Meranti M. Adil

Pekan lalu, tepatnya Kamis (6/4), KPK juga melakukan OTT. Saat itu Bupati Kepulauan Meranti M. Adil ditangkap bersama Kepala BPKAD Fitria Nengsih.

BACA JUGA: Bupati Meranti Diduga Terima Rp 26,1 Miliar, 3 Kasus Menjeratnya

Dari 28 orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Adil dan Fitria, KPK menetapkan pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa sebagai tersangka.

2. Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Pada Rabu (12/4/2023), KPK menangkap rombongan pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah kontraktor.

Di antara 25 orang yang diamankan, sepuluh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

BACA JUGA: KPK Sita THR Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Rp 14,5 M

3. Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap tangan KPK dalam operasi senyap, Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) dinihari.

Selain Wali Kota Bandung, KPK juga menangkap 8 orang lain. Di antaranya sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung dan tiga unsur swasta.

KPK menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT menjelang Lebaran. Sebab, sebelumnya KPK menyampaikan imbauan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

BACA JUGA: Kode Musang King dan Every Body Happy Bikin Wali Kota Bandung Tidak Happy

Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6/2023 tertanggal 30 Maret tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE itu menjelaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.

”Tindakan itu (minta THR Lebaran, Red) dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Selain dilarang minta THR, penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau pulang ke kampung halaman. ”Fasilitas dinas itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ini Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Serentak saat Musim Mudik Lebaran 2023

Sementara itu, dilansir dari Radar Bandung (Radarbekasi.id Group) menyikapi penangkapan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna berinisiatif memanggil seluruh pejabat eselon II dan III A untuk rapat koordinasi.

”Hal ini dilakukan agar bisa melakukan koordinasi dan memastikan bahwa hal ini tidak mengganggu kinerja ASN. Yang paling utama, pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Program yang sudah direncanakan seperti pelaksanaan mudik dan Lebaran tidak boleh terganggu. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin