Berita Bekasi Nomor Satu

Respon Perubahan Pasar Tenaga Kerja, Dorong Peningkatan SDM

Illustrasi : Sejumlah buruh berjalan kaki saat pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/1). Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat, korban PHK di Kabupaten Bekasi bertambah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan pekerja atau buruh dari Bekasi bertolak ke Jakarta pada peringatan hari buruh Senin (1/5). Selain tuntutan yang disampaikan oleh semua elemen buruh secara nasional, serikat pekerja atau serikat buruh di Kota Bekasi juga menyoroti isu-isu dunia ketenagakerjaan lokal.

Isu dunia ketenagakerjaan lokal yang menjadi perhatian, pertama terkait dengan angka pengangguran. Tingginya angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat juga menggambarkan kondisi Bekasi.

Isu dunia ketenagakerjaan lokal yang kedua adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah diharapkan dapat merespon perubahan permintaan pasar tenaga kerja, salah satu caranya dengan menyediakan anggaran pendidikan buruh.

“Itu dalam rangka memenuhi permintaan pasar terhadap kebutuhan tenaga kerja. Memang ada (perubahan) permintaan tenaga kerja yang membutuhkan skill tersendiri berkaitan dengan teknologi,” kata Sekertaris KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Senin (1/5).

Dalam pelaksanaannya kata Fajar, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat bekerjasama dengan serikat buruh atau serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Karena gini, Bekasi sekarang bukan padat karya lagi, tapi padat modal dengan teknologi tinggi,” ungkapnya.

Ketiga, serikat pekerja atau serikat buruh mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang telah dibahas beberapa waktu lalu bisa segera disahkan. Pihaknya telah memberikan sejumlah poin dalam penyusunan Perda tersebut, namun belum mendapatkan informasi perkembangan penyusunan Perda sampai kemarin.

Di luar itu, isu nasional yang menjadi perhatian serikat pekerja atau serikat buruh pada hari buruh kemarin adalah Omnibus law. Kelompok pekerja atau buruh menuntut pemerintah mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.

Kelompok buruh juga meminta agar menerbitkan peraturan tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah dihapus dalam UU Omnibus law. Selain itu, kelompok buruh juga meminta pemerintah mencabut aturan tentang pekerja outsourcing, menolak pekerja PKWT berkepanjangan, hingga mengembalikan nilai pesangon sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003.

“Pekerja magang hanya untuk pelatihan pekerja dari sekolah. Menolak PHK dengan alasan efisiensi,” ungkap Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi, Sarino.

Sarino menyebut ada lima ribu buruh dari Bekasi yang bertolak ke Jakarta pada peringatan hari buruh kemarin.

Terpisah, pemerintah Kota berencana akan menggelar kegiatan menyambut hari buruh pada 6 Mei mendatang, dilakukan di ruang terbuka, tepatnya di Alun-alun M Hasibuan.

“Kami telah menyepakati bahwa tanggal 6 Mei 2023 akan berkumpul di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada Senin,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin