RADARBEKASI.ID, BEKASI – Atmosfer pemilu 2024 perebutan kursi wakil rakyat tingkat provinsi di Kabupaten Bekasi nampaknya lebih panas dibandingkan sebelumnya. Selain soal perebutan kursi, konstelasi yang akan terjadi juga seputar adu gengsi serta meraih posisi terbaik untuk melangkah ke Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di tahun yang sama.
Dalam pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi berada Daerah Pemilihan (Dapil) IX. Dari informasi yang dihimpun Radar Bekasi, nama-nama besar seperti Ketua DPD Partai Golkar, Akhmad Marjuki, Ketua DPC Partai Demokrat, Romli HM, Ketua DPC PKB, Muhammad Rochadi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, serta Siti Qomariah (Siqom), akan merebutkan kursi DPRD Provinsi.
“Saya akan maju di provinsi (calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,Red),” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, kepada Radar Bekasi, belum lama ini.
Dapil sembilan yang hanya meliputi Kabupaten Bekasi ini memiliki kursi tujuh. Selain nama tersebut, masih ada tujuh petahana yang akan kembali bertarung di Pemilu 2024.
Nama-nama seperti Syahrir, Achdar Sudrajat, Abdul Jabar Majid, Almaida Rosa Putra, sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Kabupaten Bekasi, mereka merupakan penguasa Dapil sembilan. Karena selalu terpilih sebagai wakil rakyat.
BACA JUGA: LDII Siap Sukseskan Pemilu Lewat Sikap Netral
Politikus Partai Demokrat, Achdar Sudrajat memastikan akan kembali bertarung pada Pileg 2024 mendatang. Dirinya optimis akan mengembalikan kejayaan partai di Dapil sembilan.
Pada pesta demokrasi 14 tahun lalu, Partai Demokrat berhasil mengantarkan 15 kader terbaiknya menjadi wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. Kemudian tiga wakil rakyat di tingkat provinsi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX.
“Insya Allah akan kami kembalikan lagi seperti 2009, Demokrat bisa meraih tiga kursi di Dapil Jabar sembilan. Minimal dua kursi. Saya akan kembali maju di 2024,” ucapnya.
Berdasarkan DB1, tingkat partisipasi pemilih khusus DPRD Provinsi pada Pemilu 2019 sebanyak 1.667.450. Dari daftar pemilih tetap (DPT) 2.053.546 di Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, tolak ukur pemilih itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian tolak ukur partisipasi adalah DB.
BACA JUGA: GP Ansor Kabupaten Bekasi Bakal Terjunkan Kader Terbaik di Pileg 2024
“Jadi kalau tolak ukur DPT, berapa KPU menetapkan data pemilih. Sedangkan partisipasi itu DB, formulir hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara,” jelasnya.
Dalam hal ini Jajang menuturkan, jumlah pemilih antara jenis pemilihan tidak akan sama. Kenapa? Karena ada hal-hal yang terjadi dilapangan, pertama jika ada pemilih khusus yang bukan warga setempat, maka dia tidak bisa mendapatkan surat suara seharusnya.
“Bisa jadi dia hanya dapat satu, Pilpresnya saja atau dapat dua Pilpres dan DPD. Atau juga hanya dapat tiga, Pilpres, DPD, dan DPR RI. Atau hanya dapat empat, Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Itu yang menyebabkan tidak akan sama,” ucapnya.
Lalu yang kedua, Jajang melanjutkan, bisa jadi ada pemilih yang memang tidak mau memilih di jenis pemilihan yang lain. Bisa jadi karena faktor kesengajaan atau karena memang ke tiada pilihan dan ketidaktahuan. Oleh karena itu tidak bisa dipukul rata tingkat partisipasi pemilih di Presiden, DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI, maupun DPD.
Pada Pemilu 2024, masyarakat yang tertera sebagai pemilih akan mendapat lima surat suara, mulai dari Presiden, DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, sampai DPD. Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat terkait lima jenis pemilihan akan dilakukan perihal itu. Namun untuk sekarang regulasi payungnya belum dibuatkan PKPU.
“Kalau sebelumnya, pengalaman di 2019 kita membedakan dari warna. Misalnya karena warna hijau DPRD kabupaten, warna biru DPRD provinsi, warna merah DPR RI, warna kuning DPD, dan warna abu-abu presiden,” tuturnya. (pra)











