Berita Bekasi Nomor Satu

Triwulan Pertama Klaim Lampaui Target

ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur jalan turut mendorong perekonomian Kota Bekasi. Sejauh ini Pemkot Bekasi melalui Bapenda mengklaim target PAD 2023 triwulan pertama sudah melampaui target. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5,7 triliun. Capaian PAD disebut telah melebihi target pada triwulan pertama.

Dari target PAD Rp5,7 triliun di tahun 2023, target capaian triwulan pertama Rp 937 miliar. Sementara realisasi hingga akhir Maret disebut telah menyentuh angka Rp 1 triliun lebih.

“Tahapan sampai dengan triwulan pertama targetnya 16,16 persen, realisasinya 18,34 persen. Artinya disini sudah ada dua persen melebihi dari target,” kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arif Maulana.

Setelah mengakhiri triwulan satu kemarin, pihaknya telah mengevaluasi capaian target serta peningkatan potensi PAD Kota Bekasi. Potensi PAD harus disesuaikan dengan perkembangan pembangunan kota hingga teknologi informasi yang semakin meningkat.

Contohnya, perkembangan bisnis lewat transaksi elektronik akibat kemajuan teknologi, hingga potensi titik-titik parkir bahu jalan akibat pertumbuhan pembangunan kota. Saat ini, pemerintah kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

“Pajak dan retribusi ini ada kaitannya dengan parkir, dimana parkir di Kota Bekasi itu ada dalam bentuk pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Pendapatan asli daerah dari sektor ini kerap menjadi perhatian publik, terutama pengelolaan retribusi yang berasal dari parkir tepi jalan. Meskipun dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda sesuai dengan kewenangan yang diberikan ikut bertanggung jawab terhadap retribusi parkir.

Selama ini, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan retribusi parkir kata Arif, pihaknya bersama Dishub melakukan evaluasi pendapatan berdasarkan titik-titik parkir. Ia mengklaim hasil evaluasi selama ini, pendapatan yang masuk dengan titik-titik parkir tepi jalan masih sesuai dengan perencanaan awal.

“Namun disini perlu dilakukan upaya peningkatan itu, perkembangan pertumbuhan para pelaku usaha semakin kesini semakin meningkat. Sehingga disitulah muncul titik-titik parkir baru, itu lah yang dikomunikasikan dengan Dishub,” tambahnya.

Pola kewenangan Bapenda dalam pengelolaan retribusi ini menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam perubahan Perda tentang pajak dan retribusi, salah satunya retribusi parkir. Pihaknya akan mengusulkan kewenangan Bapenda untuk dapat melakukan pengawasan lebih dalam, lebih dari sekedar mengawasi, menerima, dan mengevaluasi.

Diketahui, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beberapa hal tengah dibahas perubahannya menyesuaikan UU nomor 1 tahun 2022. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin