Berita Bekasi Nomor Satu

Bocoran MK Bakal Terapkan Sistem Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Cari Pembocor MK ke Denny Indrayana

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto dok/Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum menyelidiki pembocor informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu ke Denny Indrayana.

Sebab, pernyataan Denny Indrayana pada akun media sosial Twitter yang menyebut MK akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, dinilai telah membocorkan rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA: Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Sistem Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup, Begini Respons MK

Mantan Ketua MK ini menegaskan, putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan. Sebaliknya, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tegas Mahfud.

Mahfud mengutarakan, dirinya yang pernah menjadi hakim MK tak berani meminta bocoran penetapan MK. Karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk bergerak menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut.

BACA JUGA: Diperiksa DKPP Soal Potensi Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Jawab Begini

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Wacanakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting opinion,” ucap Denny. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin